Lompat ke isi utama

Berita

Netralitas Penyelenggara Dalam Kirab Budaya

Panwaslu Kecamatan Tegalrejo menghadiri undangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tegalrejo pada Selasq, 6 Agustus 2024 terkait rapat kerja Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih). Rapat tersebut membahas rencana kegiatan kirab budaya Pilkada yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang. Dalam rapat ini, dibahas jadwal dan mekanisme penyelenggaraan kirab budaya yang melibatkan maskot Pilkada, Si Randu, serta persiapan deklarasi yang akan melibatkan ketua Panwaslu Kecamatan Tegalrejo.

 

Rapat kerja Sosdiklih ini menjadi momen penting untuk menyusun rencana kegiatan kirab budaya yang di Tegalrejo sendiri akan dimulai pada tanggal 18 Agustus 2024. Pada hari tersebut, PPK Tegalrejo akan menerima Si Randu dari Kecamatan Pakis. Kirab budaya ini dirancang untuk meramaikan suasana Pilkada dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan yang akan datang. Kirab budaya ini akan menjadi bagian dari kampanye untuk menyebarluaskan informasi mengenai Pilkada serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya berpartisipasi dalam proses demokrasi.

 

Tanggal 18 Agustus juga akan diisi dengan deklarasi yang melibatkan ketua Panwaslu Kecamatan Tegalrejo. Deklarasi ini bertujuan untuk menegaskan komitmen semua pihak dalam menjaga netralitas dan integritas selama proses pemilihan. Hal ini sangat penting mengingat kirab budaya Si Randu akan melibatkan banyak elemen masyarakat dan dapat menjadi sarana promosi yang signifikan. Oleh karena itu, deklarasi diharapkan dapat menjadi pernyataan resmi mengenai kepatuhan terhadap aturan dan prinsip netralitas.

 

Dalam rapat tersebut, Panwaslu Kecamatan Tegalrejo juga memberikan himbauan yang tegas mengenai pentingnya menjaga netralitas dari anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan PPK selama kirab budaya berlangsung. Panwaslu menekankan bahwa semua pihak harus mampu menunjukkan sikap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat menimbulkan kesan mendukung kandidat tertentu. Penekanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kirab budaya tidak digunakan sebagai ajang politik praktis yang dapat merusak kredibilitas penyelenggara pemilihan.

 

Selanjutnya, pada tanggal 25 Agustus 2024, Si Randu akan diserahkan ke Kecamatan Candimulyo sebagai bagian dari rangkaian kirab budaya yang melibatkan seluruh kecamatan di Kabupaten Magelang. Panwaslu Kecamatan Tegalrejo berkomitmen untuk memantau pelaksanaan kirab budaya ini secara seksama dan memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai dengan peraturan dan prinsip-prinsip pemilihan umum yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan, bahwa Panwaslu juga akan nimbrung dalam kirab tersebut untuk mensosialisasikan bahaya politik uang. Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik, diharapkan kirab budaya ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi pelaksanaan Pilkada mendatang.