Lewat Radio Gemilang, Bawaslu Kabupaten Magelang Edukasi Masyarakat Soal PDPB
|
Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang kembali hadir menyapa publik melalui siaran udara Radio Gemilang 96,8 FM pada Jumat (11/07/2025) dalam program Jamus-Candi (Bincang Pemilu dan Demokrasi) yang telah memasuki episode ke-31. Pada kesempatan ini, Sumarni Aini Chabibah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Magelang, tampil sebagai narasumber dengan topik “Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB): Antara Regulasi, Praktik, dan Strategi.”
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya edukatif Bawaslu untuk mendorong partisipasi publik dalam menjaga kualitas demokrasi, khususnya terkait akurasi data pemilih sebagai prasyarat penting bagi penyelenggaraan pemilu yang adil dan inklusif.
Dalam pemaparannya, Aini menegaskan bahwa meskipun Pemilu 2024 telah usai, proses pemutakhiran data pemilih tetap menjadi bagian penting yang harus diawasi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang menegaskan pentingnya pembaruan data pemilih secara berkelanjutan.
“Bawaslu terus mengawal proses ini agar data pemilih yang dikelola KPU senantiasa mutakhir dan akurat, termasuk melalui sinkronisasi dengan data dari Kemendagri,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya pengawasan terhadap hak konstitusional warga negara, yaitu memastikan setiap WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, serta tidak dicabut hak pilihnya secara hukum, terdaftar dalam daftar pemilih. Pemutakhiran data dilakukan melalui berbagai sumber, seperti hasil pemilu terakhir, data dari Disdukcapil, Kemenag, laporan masyarakat, serta informasi dari TNI/Polri untuk status purnawirawan.
Aini juga mengimbau masyarakat untuk aktif memeriksa status hak pilih melalui sistem daring berbasis NIK seperti SIDALIH. “Jika belum terdaftar, warga dapat segera melapor ke KPU atau Bawaslu agar bisa segera diverifikasi. Karena jika tidak tercantum, hak untuk memilih bisa terancam, apalagi jika surat suara cadangan terbatas,” ujarnya.
Dalam sesi ini, Aini turut memaparkan beberapa objek pengawasan Bawaslu dalam PDPB, termasuk kepatuhan KPU terhadap regulasi, keterbukaan data, serta koordinasi antarinstansi. Salah satu metode yang digunakan adalah uji petik, yang mencakup verifikasi data pemilih baru, warga pindahan, pensiunan, hingga warga yang telah meninggal. Bawaslu juga menjalin sinergi dengan dinas pendidikan untuk menjangkau pemilih pemula serta berkoordinasi dengan pemerintah desa hingga tingkat RT untuk memastikan akurasi dan kelengkapan data.
Bawaslu juga mengawasi jalannya rapat pleno PDPB dan memastikan seluruh masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan telah ditindaklanjuti sebelum diumumkan ke publik. “Kami mendorong keterlibatan berbagai piha termasuk partai politik, perangkat daerah, dan aparat keamanan untuk memastikan data yang dikirim ke provinsi dan pusat benar-benar valid,” tegas Aini.
Menutup sesi bincang, Aini mengajak seluruh masyarakat Magelang untuk turut serta dalam proses pengawasan PDPB. “Kami berharap adanya keterlibatan aktif dari semua lapisan masyarakat demi menyukseskan PDPB. Data pemilih yang valid dan mutakhir adalah pondasi utama bagi terselenggaranya Pemilu dan Pilkada 2029 yang bermartabat,” pungkasnya.
penulis : Fadila
editor : Desiana