Laporan Akhir Coklit, Satu TPS di Grabag Melebihi Batas
|
Pengawasan Melekat dan Uji Petik dalam tahap Pemutakhiran data Pemilih dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) mulai tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024, dalam pengawasan tersebut didapatkan beberapa temuan yang selanjutnya ditindaklanjuti menjadi saran perbaikan kepada PPK. data pemilih untuk Pilkada 2024. Salah satunya temuan yang dihasilkan setelah selesai tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) adalah adanya TPS yang yang melebihi batas maksimal pemilih (600 orang).
Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwascam Grabag Alfath Riche Elesta mengatakan, banyak temuan didapat dari PKD selama melakukan pengawasan melekat dan uji petik di desa masing-masing, temuan tersebut dihimpun oleh Panwascam untuk kemudian ditindaklanjuti dengan membuat surat himbauan dan saran perbaikan (sarper) kepada PPK. “Selama pengawasan melekat dan uji petik Coklit kita sudah memberikan surat himbauan kepada PPK sebanyak 2 (dua) kali dan saran perbaikan sebanyak 6 (enam) kali,” ungkapnya. Dia menyebutkan beberapa temuan yang dilaporkan oleh jajaran PKD, diantaranya terkait pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih masuk daftar pemilih, pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang belum masuk daftar pemilih, pemilih disabilitas yang belum terdata, pemilih pindah masuk/keluar dan pemilih ganda. Sementara terkait pelanggaran prosedur coklit tidak ada laporan.
Setelah laporan akhir Coklit, ditemukan adanya TPS melebihi batas maksimal, yaitu di TPS 06 Desa Banyusari dengan jumlah pemilih sebanyak 601 orang pemilih. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panwascam Grabag Wikan Sadhewo, di Kantor Panwascam Grabag Sabtu (27/7/2024), meneruskan laporan dari PKD Desa Banyusari Herry Kiswanto. “Di Desa Banyusari ada TPS yang melebihi batas maksimal yakni di TPS 06, jumlahnya 601 pemilih, selanjutnya kami akan buatkan Sarper ke PPK agar segera ditindaklanjuti, bisa dengan mengurangi jumlah pemilih untuk dipindahkan di TPS lain yang berdekatan dengan ketentuan tidak boleh memecah KK,” tegasnya.
Menanggapi adanya TPS melebihi ketentuan, Ketua PPK Kecamatan Grabag Sahfudin Barabara mengatakan sudah menyampaikan hal tersebut ke KPU, dan telah berkoordinasi dengan, Dia mengatakan bahwa direncanakan akan memindahkan 6 orang pemilih, dimana 5 orang pemilih akan dipindah ke TPS 05 dan 1 orang pemilih menyatakan akan pindah ke Kabupaten Temanggung.
Terkait saran perbaikan yang disampaikan Panwsacam kepada PPK, Wikan menegaskan bahwa semua saran perbaikan sudah ditindaklanjuti oleh PPK dan jajarannya. “Alhamdulillah sampai dengan saat ini koordinasi kami di jajaran Panwascam dengan teman-teman PPK dan jajarannya berjalan dengan baik, dan setiap imbauan dan saran perbaikan dari kami selalu diterima dan ditindaklanjuti dengan baik”. Katanya.