Lompat ke isi utama

Berita

Kolaborasi Jadi Kunci, Bawaslu Kabupaten Magelang Sosialisasikan Dasar Hukum Pengawasan

Pengawasan Pemilu

Kota Mungkid, Senin (15/09/2025) – Bawaslu Kabupaten Magelang melaksanakan sosialisasi melalui akun resmi media sosial dengan mengangkat tema “Kenapa Perlu Kolaborasi?”. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu menekankan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu dengan stakeholder, masyarakat, serta berbagai pihak terkait untuk memperkuat pengawasan partisipatif dalam pemilu.

Sosialisasi ini juga menampilkan dasar hukum yang mengatur perlunya kolaborasi, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu, Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, serta Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja Sama Bawaslu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, menyampaikan bahwa dasar hukum tersebut menjadi landasan kuat dalam memperkuat sinergi. “Kolaborasi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam regulasi. Dengan landasan hukum yang jelas, Bawaslu bersama stakeholder dapat memastikan pengawasan pemilu berjalan lebih efektif, transparan, dan melibatkan masyarakat secara luas,” ungkapnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Magelang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kolaborasi sebagai bagian dari upaya bersama menjaga integritas demokrasi. (desiana)