Hak Politik Disabilitas Jadi Perhatian Bawaslu Kabupaten Magelang
|
Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang kembali melaksanakan sosialisasi melalui akun media sosial resminya dengan mengangkat tema “Hak Politik Disabilitas”. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari upaya Bawaslu untuk memastikan bahwa seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki akses yang sama dalam proses demokrasi, Rabu (27/08/2025).
Sosialisasi ini menyoroti empat poin penting sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Hak tersebut antara lain membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas, berperan aktif dalam sistem pemilu di setiap tahapannya, memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana pemilu, serta mendapatkan pendidikan politik yang memadai.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak tersebut. “Pemilu yang inklusif tidak hanya berbicara soal partisipasi, tetapi juga memastikan penyandang disabilitas dapat berperan penuh tanpa hambatan. Bawaslu hadir untuk mengawasi agar hak politik penyandang disabilitas terlindungi, baik sebagai pemilih maupun sebagai peserta dalam kontestasi politik,” ujarnya.
Melalui edukasi ini, Bawaslu mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung terwujudnya pemilu yang ramah disabilitas. Partisipasi politik penyandang disabilitas adalah wujud nyata penghormatan terhadap hak asasi manusia dan bagian penting dalam membangun demokrasi yang berkeadilan di Kabupaten Magelang. (desiana)