Hak Politik Disabilitas, Fokus Sosialisasi Bawaslu Kabupaten Magelang
|
Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang kembali menggelar sosialisasi melalui akun media sosial resminya dengan mengangkat tema “Hak Politik Disabilitas”. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjamin hak politik penyandang disabilitas, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Rabu (27/08/2025).
Dalam materi sosialisasi tersebut, Bawaslu menekankan empat poin penting hak politik penyandang disabilitas. Di antaranya adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan, memilih partai politik atau menjadi peserta dalam pemilu, serta membentuk atau menjadi anggota dan pengurus organisasi masyarakat maupun partai politik.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menyampaikan bahwa hak politik penyandang disabilitas harus dihormati dan dipenuhi tanpa diskriminasi. “Pemilu yang berintegritas adalah pemilu yang memberi ruang partisipasi setara bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Bawaslu berkomitmen untuk memastikan tidak ada hambatan dan diskriminasi yang membatasi hak politik mereka,” tegasnya.
Melalui edukasi ini, Bawaslu Kabupaten Magelang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peduli dan mendukung terwujudnya pemilu inklusif. Partisipasi disabilitas dalam politik adalah wujud nyata penghormatan terhadap hak asasi manusia serta langkah penting menjaga demokrasi yang adil dan berkeadilan. (desiana)