Lompat ke isi utama

Berita

Habib: Merawat Memori Demokrasi Bawaslu Magelang Tata Arsip, Jaga Integritas

Pencegahan

Bawaslu Kabupaten Magelang saat melakukan penataan arsip Pemilu dan Pemilihan 2024 sebagai bagian dari komitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi, Senin (16/06/2025).

Kota Mungkid — Tak hanya mengawal suara rakyat di bilik pemungutan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang juga menjaga suara itu dalam bentuk lain lembar demi lembar arsip yang merekam setiap proses demokrasi. Bawaslu Kabupaten Magelang melaksanakan kegiatan penataan kearsipan di Gudang Arsip yang berfokus pada klasifikasi dan pengelolaan arsip Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Senin (16/06/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip dan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip. Melalui regulasi tersebut, setiap dokumen pengawasan, hasil pleno, hingga laporan pelanggaran disusun kembali secara sistematis agar mudah ditelusuri, terlindungi, dan dapat menjadi sumber pembelajaran kelembagaan.

Bagi Bawaslu Kabupaten Magelang, arsip bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan jejak autentik perjalanan demokrasi yang merekam kerja keras para pengawas di lapangan. Di balik setiap lembaran dokumen terdapat kisah tentang integritas, tanggung jawab, dan dedikasi dalam menjaga proses pemilu agar tetap jujur dan adil.

Kegiatan penataan ini dikoordinasikan oleh Subbagian Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Magelang dengan supervisi langsung dari Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang. Seluruh tim bekerja menata arsip hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu 2024 berdasarkan jenis, tahun, serta tingkat kepentingannya. Arsip-arsip yang telah diklasifikasikan nantinya akan disimpan secara terstruktur dengan sistem pelabelan digital untuk memudahkan pencarian data di masa depan.

Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu, Yuni Karina, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem dokumentasi pengawasan yang kuat dan transparan. “Penataan ini bertujuan untuk memastikan arsip-arsip penting dapat dengan mudah diakses, terlindungi, serta memiliki nilai guna administratif, hukum, dan historis. Dengan arsip yang tertata baik, proses kerja kami menjadi lebih efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama untuk pengawasan pemilu berikutnya,” ungkapnya.

Lebih dari sekadar rutinitas administratif, penataan arsip menjadi wujud nyata komitmen Bawaslu dalam menjunjung transparansi dan akuntabilitas publik. Setiap dokumen pengawasan memiliki nilai hukum yang dapat dijadikan rujukan dalam proses sengketa, sekaligus menjadi memori kelembagaan yang penting untuk menjaga kontinuitas pengetahuan antargenerasi pengawas pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Shaleh, menegaskan bahwa arsip adalah bagian dari warisan demokrasi yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. “Arsip bukan hanya catatan masa lalu, tetapi juga cermin integritas lembaga. Dari dokumen-dokumen inilah kita bisa belajar, menilai, dan memperbaiki. Dengan menata arsip, kita sedang menata sejarah agar demokrasi tetap memiliki pijakan yang kuat dan dapat dipercaya,” tegas Habib.

Dengan selesainya penataan kearsipan ini, Bawaslu Kabupaten Magelang berharap seluruh arsip Pemilu dan Pemilihan 2024 dapat terdokumentasi secara utuh, aman, dan mudah diakses saat dibutuhkan. Lebih jauh, penataan ini menjadi simbol komitmen bahwa Bawaslu tidak hanya mengawal suara rakyat saat pemungutan suara, tetapi juga menjaga ingatan kolektif bangsa tentang bagaimana demokrasi dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Dari ruang arsip yang mungkin tampak sunyi, sejatinya tersimpan denyut kehidupan demokrasi yang tak pernah berhenti berputar. Di sanalah Bawaslu Kabupaten Magelang menulis ulang makna pengawasan yang tidak hanya mengawasi proses, tetapi juga merawat memori bangsa.

Penulis: Desiana