Lompat ke isi utama

Berita

DATA GANDA NASIONAL PADA TPS LOKSUS DI 9 PROVINSI MENYEBABKAN PERUBAHAN JUMLAH PEMILIH BARU PADA PLENO DPHP TINGKAT KECAMATAN MERTOYUDAN

BAWASLU

Pada hari Rabu, 7 Agustus 2024 Pengawas Pemilihan Kecamatan Mertoyudan menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Magelang tahun 2024 Tingkat Kecamatan, yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Mertoyudan (PPK) bertempat di Aula Harmoni lantai 1 Kantor Kecamatan Mertoyudan.

 

Selain Panwaslu Kecamatan, hadir pula jajaran Forkompincam Mertoyudan, Ketua PPS Se-Kecamatan Mertoyudan, serta perwakilan 7 Partai Politik yang memperoleh kursi DPRD Kabupaten Magelang, yaitu Gerindra, PDIP, PKB, PPP, Demokrat, Golkar, dan PKS.

 

Dalam rapat pleno tersebut, PPK Mertoyudan memaparkan hasil rekapitulasi jumlah daftar pemilih hasil pemutakhiran di Kecamatan Mertoyudan. Menurut Ika Vania Fitrianingsih, Anggota PPK Kecamatan Mertoyudan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi terdapat perubahan jumlah pemilih hasil pemutakhiran dengan jumlah pemilih pada DPT Pemilu Serentak bulan Feruari yang lalu. Jika pada DPT Pemilu 2024 jumlah pemilih sebesar 83.103, maka saat ini jumlah pemilih pada DPHP adalah sebesar 84.624.

 

Berdasarkan Berita Acara Pleno Rekapitulasi DPHP yang dibacakan juga oleh Ika Vania, Panwaslu Kecamatan Mertoyudan menemukan adanya beberapa perbedaan data jumlah pemilih baru antara hasil rekapitulasi DPHP di tingkat kelurahan/desa dengan hasil rekapitulasi DPHP di tingkat kecamatan. Selain itu juga ditemukan adanya temuan dari Panwaslu Desa Mertoyudan yang belum ditindaklanjuti dan masuk ke dalam hasil rekapitulasi tingkat kecamatan. 

 

Anggota Panwascam Mertoyudan Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Nugraheni Mei Purwasari menyampaikan tanggapan terkait adanya perbedaan tersebut. “Kami menemukan adanya perbedaan jumlah pemilih baru hasil rekapitulasi tingkat desa yang berjumlah 1667, sedangkan di tingkat kecamatan jumlahnya 1631. Bagaimana hal itu bisa terjadi karena data di tingkat desa dan kecamatan seharusnya sama? Selain itu kami juga menemukan sebanyak 17 pemilih TMS pindah domisili keluar di Desa Mertoyudan yang belum ditindaklanjuti. Apakah bisa ditindaklanjuti di tingkat kecamatan setelah rapat pleno hari ini?”

 

Menanggapi hal tersebut anggota PPK Mertoyudan, Ika Vania menjelaskan bahwa berkurangnya jumlah pemilih baru pada hasil rekapitulasi kecamatan diakibatkan karena adanya data pemilih ganda dengan data pemilih pada TPS Loksus di 9 provinsi sehingga dieksekusi oleh PPK dan berkurang di rekapitulasi tingkat kecamatan. Sedangkan untuk 17 pemilih TMS pindah domisili keluar di Desa Mertoyudan memang belum bisa dieksekusi karena belum mendapatkan data bukti pendukungnya. Jika dari Panwaslu Desa atau Panwascam Mertoyudan bisa memberikan data bukti pendukung PPK akan segera menindaklanjuti.

 

Pada akhir sesi tanggapan Panwascam Mertoyudan mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir untuk ikut serta mencermati jika setelah kegiatan ini masih terdapat warga di lingkungan sekitar yang belum masuk ke dalam hasil rekapitulasi tingkat kecamatan atau dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah ditetapkan KPU Kabupaten Magelang, agar dapat segera melaporkan kepada penyelenggara dan pengawas pemilu, dalam hal ini PPK dan Panwascam Mertoyudan atau PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.