Dari Uji Petik hingga Pleno, Bawaslu Magelang Kawal Setiap Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih
|
Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang melaksanakan pengawasan langsung terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Magelang di Aula KPU Kabupaten Magelang, Kamis (02/07/2026). Pengawasan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Magelang tidak hanya menghadiri rapat pleno, tetapi juga melakukan serangkaian langkah pengawasan melalui pembukaan posko aduan masyarakat serta uji petik terhadap data pemilih. Hasil pengawasan menemukan sebanyak 68 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih tercantum dalam daftar pemilih karena telah meninggal dunia. Selain itu, Bawaslu juga menemukan 83 pemilih Memenuhi Syarat (MS), khususnya pemilih pemula, yang belum masuk dalam daftar pemilih berdasarkan hasil pengecekan pada layanan DPT Online KPU. Temuan tersebut disampaikan kepada KPU Kabupaten Magelang untuk segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari penyempurnaan data pemilih berkelanjutan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Shaleh, menegaskan bahwa pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih sebelum memasuki tahapan pemilu maupun pemilihan. Menurutnya, data pemilih yang akurat menjadi fondasi utama bagi penyelenggaraan demokrasi yang berintegritas.
"Bawaslu akan terus mengawal setiap proses pemutakhiran data pemilih agar seluruh warga negara yang memenuhi syarat memperoleh hak pilihnya, sekaligus memastikan data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih," imbuh Habib.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini Chabibah, menekankan bahwa pengawasan PDPB tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga memerlukan dukungan aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, sinergi antara KPU, pemerintah daerah, Disdukcapil, aparat keamanan, partai politik, hingga masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan data pemilih yang valid dan berkualitas.
"Temuan-temuan hasil pengawasan yang kami sampaikan bukan semata-mata untuk mencari kekurangan, melainkan sebagai bentuk ikhtiar bersama agar setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih, sementara data yang sudah tidak memenuhi syarat dapat segera diperbaiki. Akurasi data pemilih merupakan salah satu kunci terwujudnya pemilu yang demokratis dan berintegritas," ungkap Aini.
Pada rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Magelang menetapkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II Semester I Tahun 2026 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.042.011 pemilih, terdiri atas 519.455 pemilih laki-laki dan 522.556 pemilih perempuan. Selain itu tercatat 21.144 pemilih baru serta 4.807 data pemilih yang mengalami perbaikan. Proses rekapitulasi juga dihadiri oleh Disdukcapil, Pemerintah Kabupaten Magelang, Polresta Magelang, Kodim 0705/Magelang, Kementerian Agama, Kesbangpol, partai politik, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya sebagai bentuk kolaborasi dalam menjaga kualitas data pemilih.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan secara menyeluruh, Bawaslu Kabupaten Magelang menyimpulkan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 telah berjalan sesuai ketentuan dan tidak ditemukan dugaan pelanggaran. Bawaslu Kabupaten Magelang berkomitmen untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sebagai upaya menghadirkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif demi menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Magelang.
penulis: desiana