COKLIT SERENTAK PILKADA 2024 : BAWASLUKAB MAGELANG SIAP KAWAL HAK PILIH MASYARAKAT
|
MUNGKID, MAGELANG - Perdana dilaksanakan Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih dengan metode Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), Senin (24/6/2024)
Menyikapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Habib Shaleh menegaskan kesiapan Bawaslu Magelang dan seluruh jajarannya dalam mengawasi tahapan Coklit data pemilih.
"Bawaslu Kabupaten Magelang mengimbau KPU Kabupaten Magelang beserta seluruh jajarannya untuk mengedepankan prinsip utama dalam pemutakhiran daftar pemilih. Yakni komprehensif, akurat dan mutakhir atau up to date. Pemenuhan prinsip ini penting agar pemilih Memenuhi Syarat (MS) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikeluarkan dari DPT".
Lebih lanjut Ketua Bawaslu Kab. Magelang menambahkan, Kasus puluhan pemilih sudah dicoklit namun tidak dimasukkan dalam DPT di Kecamatan Tempuran pada Pemilu 2024 kemarin harus dijadikan pelajaran berharga. Pengalaman serupa juga pernah terjadi di Dusun Kecitran, Desa Ketundan Kecamatan Pakis pada Pilkada 2018 dimana ada 53 pemilih tidak masuk DPT padahal merupakan pemilih Pemilu 2014.
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu ada beberapa pemilih yang rentan tidak terdaftar dalam DPT seperti pemilih di daerah pinggiran atau pegunungan, pemilih pindah domisili, narapidana, pemilih yang memiliki masalah administrasi kependudukan, pemilih di rumah sakit, hingga pemilih yang berusia kurang dari 17 tahun namun sudah menikah.
Maka demi memastikan DPT memenuhi prinsip pemutakhiran data pemilih, Coklit harus dilakukan secara langsung dengan mendatangi rumah warga dan dilakukan pencocokan data pemilih. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Magelang mengerahkan seluruh pengawas pemilu di Kabupaten Magelang untuk melakukan pengawasan melekat. Sebanyak 5 anggota Bawaslu, 63 panwascam dan 372 PKD/Kelurahan akan mengawasi 3.810 Pantarlih di 1.988 TPS.
Bawaslu melakukan pengawasan melekat (Waskat) selama proses Coklit. Selain itu, Bawaslu juga menginstruksikan seluruh PKD untuk melakukan uji petik minimal 10 KK perhari termasuk pemilih anggota keluarganya.