Belajar dari PSU Gorontalo Utara, Bawaslu Magelang Perkuat Strategi Penanganan Sengketa
|
Kota Mungkid — Dalam rangka peningkatan kapasitas jajaran pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti kegiatan “Selasa Menyapa” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Tema diskusi kali ini fokus pada kajian hukum dan pengalaman empirik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan di Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (05/08/2025).
Diskusi menghadirkan narasumber John Hendri Purba dari Bawaslu Provinsi Gorontalo yang memaparkan latar belakang dan landasan hukum PSU, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi pasangan calon karena persoalan hukum pidana.
Menanggapi hal tersebut, Chandra Yoga Kusuma, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Magelang menyampaikan bahwa refleksi dari PSU sangat penting untuk dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.
“Kita harus menyadari bahwa kualitas pencalonan sangat menentukan legitimasi hasil pemilu. Kajian ini menegaskan bahwa Bawaslu harus sigap dan cermat dalam deteksi dini potensi sengketa agar hak pemilih tetap terjaga,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk terus mengembangkan wawasan hukum serta kesiapan dalam menangani berbagai dinamika pemilu yang kompleks dan berisiko hukum tinggi.
Penulis : Desiana