Bawaslu Kabupaten Magelang Sosialisasikan Tugas Pencegahan Pemilu
|
Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang kembali melakukan sosialisasi melalui akun media sosial resminya dengan tema “Tugas Pencegahan Bawaslu Kabupaten/Kota”. Materi ini diambil dari Pasal 102 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan peran penting Bawaslu dalam mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu sejak dini, Rabu (3/09/2025).
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa Bawaslu tidak hanya bertugas menindak pelanggaran, tetapi juga memiliki kewenangan melakukan langkah-langkah pencegahan. Pencegahan menjadi salah satu instrumen utama dalam menjaga Pemilu yang berintegritas, partisipatif, dan demokratis.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini Chabibah, menekankan pentingnya peran ini. “Pencegahan adalah upaya awal yang sangat strategis. Dengan memberikan edukasi, melakukan pengawasan partisipatif, dan mendorong keterlibatan masyarakat, potensi pelanggaran dapat ditekan. Bawaslu hadir untuk memastikan Pemilu berjalan sesuai aturan dan masyarakat mendapatkan hak pilihnya dengan aman serta adil,” jelasnya.
Melalui sosialisasi berkelanjutan di media sosial, Bawaslu Kabupaten Magelang berharap masyarakat semakin mengenal peran lembaga pengawas Pemilu. Kesadaran kolektif inilah yang menjadi pondasi utama dalam mewujudkan Pemilu yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Magelang. (desiana)