Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Sosialisasikan Syarat Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif Pemilu 2024

Pengawasan Pemilu

Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang melaksanakan sosialisasi melalui akun media sosial resminya dengan tema “Syarat Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif Pemilu 2024”.

Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu menjelaskan bahwa partai politik peserta Pemilu berhak mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun, bakal calon baru dapat ditetapkan sebagai calon tetap setelah memenuhi seluruh persyaratan pengajuan serta administrasi yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menyampaikan bahwa pengawasan pada tahap pengajuan bakal calon sangat penting agar proses pemilu berjalan adil dan transparan. “Bawaslu akan memastikan setiap bakal calon yang diajukan benar-benar memenuhi syarat administrasi. Hal ini bertujuan agar tidak ada celah pelanggaran yang bisa merugikan peserta maupun pemilih, serta menjaga kualitas demokrasi tetap terjaga,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Magelang mengajak masyarakat untuk memahami lebih dalam mekanisme pencalonan dan ikut serta mengawasi jalannya tahapan Pemilu 2024. (desiana)