Bawaslu Kabupaten Magelang Sosialisasikan Produk Hukum Terbaru Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025
|
Kota Mungkid – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang melaksanakan sosialisasi melalui akun media sosial resmi dengan tema “Produk Hukum Bawaslu Terbaru”. Sosialisasi ini membahas Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Minggu (07/09/2025).
Melalui unggahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Magelang menekankan pentingnya regulasi baru ini sebagai pedoman dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akurat, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menyampaikan,“Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 menjadi instrumen penting dalam memperkuat pengawasan pemutakhiran data pemilih. Dengan adanya regulasi ini, kami ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya, sekaligus mencegah potensi manipulasi data pemilih. Sosialisasi melalui media sosial adalah langkah agar informasi ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat.”
Bawaslu Kabupaten Magelang berharap, dengan adanya pemahaman publik terhadap produk hukum terbaru ini, partisipasi masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan pemilu akan semakin meningkat. (desiana)