Bawaslu Kabupaten Magelang Sosialisasikan Persyaratan Pengajuan Bakal Calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
|
Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang melaksanakan sosialisasi melalui akun media sosial resminya dengan tema “Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota”.
Dalam sosialisasi ini, Bawaslu menyampaikan bahwa daftar bakal calon harus disusun sesuai aturan yang berlaku, dengan memuat jumlah kursi maksimal 100% di setiap daerah pemilihan (dapil). Selain itu, daftar bakal calon juga wajib mencantumkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap dapil sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip kesetaraan gender dalam politik.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menegaskan bahwa pengawasan terhadap persyaratan pencalonan merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas demokrasi. “Bawaslu akan memastikan daftar bakal calon yang diajukan partai politik telah memenuhi persyaratan, terutama terkait keterwakilan perempuan minimal 30%. Ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan wujud nyata untuk menjamin demokrasi yang inklusif dan berkeadilan,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Magelang mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya regulasi pencalonan sekaligus ikut serta mengawal agar proses pemilu berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan. (desiana)