Bawaslu Kabupaten Magelang Sosialisasikan Identifikasi dan Pemetaan Potensi Pelanggaran Pemilu
|
Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang kembali melaksanakan sosialisasi melalui akun media sosial resminya dengan tema “Mengidentifikasi dan Memetakan Potensi Pelanggaran Pemilu”. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten Magelang, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Rabu (3/09/2025).
Sosialisasi ini menekankan pentingnya pemetaan potensi pelanggaran untuk meminimalisir kerawanan sejak dini. Dengan adanya identifikasi wilayah rawan, Bawaslu dapat menyusun strategi pengawasan yang lebih tepat sasaran, efektif, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga integritas Pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini Chabibah, menjelaskan, “Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran merupakan langkah kunci dalam pencegahan. Dengan pemetaan ini, kami bisa fokus pada titik rawan yang berpotensi menimbulkan masalah dalam Pemilu. Lebih dari itu, masyarakat juga didorong untuk ikut serta melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya.
Melalui kanal digital, Bawaslu Kabupaten Magelang terus berkomitmen menyampaikan informasi edukatif agar masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga berperan sebagai pengawas partisipatif. Dengan kolaborasi semua pihak, Pemilu yang bersih, jujur, dan adil diharapkan dapat terwujud di Kabupaten Magelang. (desiana)