Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Sosialisasikan Fungsi Pojok Pengawasan Lewat Media Sosial

Pengawasan Pemilu

Poster sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Magelang melalui media sosial.

Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang kembali melakukan sosialisasi melalui akun media sosial resminya dengan tema “Fungsi Pojok Pengawasan”. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan Pojok Pengawasan sebagai ruang terbuka bagi masyarakat dalam meningkatkan literasi demokrasi, Selasa (19/08/2025).

Dalam konten tersebut, dijelaskan berbagai fungsi dari Pojok Pengawasan, di antaranya membaca buku dan modul kepemiluan, menonton edukasi pemilu, diskusi dan konsultasi gratis, serta melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Pojok Pengawasan hadir sebagai wadah interaktif agar masyarakat dapat lebih dekat dengan Bawaslu serta terlibat aktif dalam mengawal proses demokrasi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini Chabibah, menekankan bahwa Pojok Pengawasan adalah salah satu inovasi Bawaslu untuk membuka akses literasi demokrasi kepada publik. “Melalui Pojok Pengawasan, kami ingin menghadirkan ruang yang inklusif dan terbuka bagi masyarakat. Tidak hanya sekadar tempat membaca, tetapi juga menjadi sarana diskusi, edukasi, hingga penyampaian aduan. Harapannya, masyarakat semakin melek pemilu dan berani mengambil peran dalam pengawasan,” jelasnya.

Bawaslu Kabupaten Magelang berharap melalui sosialisasi digital ini, masyarakat semakin mengetahui bahwa partisipasi publik dalam pengawasan pemilu bisa dimulai dari hal sederhana, yakni dengan memanfaatkan fasilitas Pojok Pengawasan yang tersedia.

Penulis: desiana