Bawaslu Kabupaten Magelang Sosialisasikan Dasar Hukum dan Pengertian Pencegahan Pelanggaran Pemilu
|
Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang kembali melaksanakan sosialisasi melalui akun media sosial resminya. Kali ini, tema yang diangkat adalah “Dasar Hukum dan Pengertian Pencegahan” sebagai bagian dari edukasi publik mengenai pentingnya langkah pencegahan dalam penyelenggaraan Pemilu, Senin (1/09/2025).
Dalam materi yang disampaikan, Bawaslu menjelaskan bahwa pencegahan merupakan segala upaya untuk mencegah pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta sengketa proses Pemilu dan Pemilihan. Hal ini didasarkan pada SK Ketua Bawaslu Nomor 127/PM.00/03/2023. Upaya tersebut diwujudkan melalui tiga aspek utama, yaitu pengawasan oleh pengawas Pemilu, partisipasi masyarakat, serta publikasi melalui media.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menyampaikan bahwa dasar hukum dan pengertian pencegahan ini perlu dipahami oleh semua pihak agar dapat dilaksanakan secara konsisten. “Pencegahan adalah fondasi penting dalam menjaga kualitas Pemilu. Dengan pemahaman hukum yang jelas dan partisipasi aktif masyarakat, kita bisa meminimalisir potensi pelanggaran sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Magelang berharap masyarakat semakin memahami bahwa pencegahan bukan hanya tugas penyelenggara atau pengawas Pemilu, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas, jujur, dan adil. (desiana)