Bawaslu Kabupaten Magelang Sosialisasikan Ciri-Ciri Prinsip Luber Jurdil Melalui Media Sosial
|
Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang kembali mengedukasi masyarakat melalui akun media sosial resminya. Kali ini, tema yang diangkat adalah “Ciri-Ciri dari Prinsip Luber Jurdil” yang menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, Selasa (12/08/2025).
Dalam konten sosialisasi tersebut, Bawaslu menjelaskan bahwa prinsip Luber mencakup Pemilu yang langsung (pemilih memilih sendiri), umum (untuk semua yang memenuhi syarat), bebas (tanpa paksaan atau tekanan), dan rahasia (pilihan tidak diketahui orang lain). Sementara itu, prinsip Jurdil menekankan pentingnya kejujuran tanpa manipulasi maupun kecurangan, serta perlakuan yang adil bagi seluruh peserta Pemilu dan pemilih.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menegaskan pentingnya pemahaman ini bagi masyarakat. “Pemilu yang Luber dan Jurdil adalah kunci agar demokrasi kita tetap sehat dan dipercaya. Dengan memahami ciri-cirinya, masyarakat akan semakin sadar bahwa peran mereka bukan hanya datang ke TPS, tetapi juga ikut mengawasi agar proses Pemilu berjalan sesuai prinsip tersebut,” ujarnya.
Melalui edukasi ini, Bawaslu Kabupaten Magelang berharap masyarakat semakin aktif berpartisipasi dalam menjaga integritas Pemilu serta bersama-sama mewujudkan demokrasi yang bermartabat.