Bawaslu Kabupaten Magelang Perkuat Pemahaman Regulasi PAW DPRD
|
Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Perundang-undangan Pemilu dengan tema “Sosialisasi Regulasi dan Teknis Pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” pada Senin (25/05/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Selain anggota Bawaslu, kegiatan juga diikuti oleh kepala subbagian serta staf yang membidangi hukum. Diseminasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman regulasi terkait mekanisme PAW DPRD.
Dalam kegiatan itu, peserta mendapatkan materi mengenai dasar hukum, prosedur administratif, serta teknis pelaksanaan PAW anggota DPRD. Pembahasan juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proses pergantian antar waktu agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan perundang-undangan. Narasumber menegaskan bahwa pengawasan yang baik akan mencegah munculnya pelanggaran administrasi maupun sengketa hukum. Oleh sebab itu, seluruh jajaran pengawas pemilu diminta memahami setiap tahapan secara detail.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi PAW DPRD. Menurutnya, penguatan kapasitas di bidang hukum menjadi kebutuhan penting bagi jajaran pengawas pemilu. Ia menilai proses PAW memerlukan pengawasan yang cermat agar berjalan sesuai aturan. Dengan demikian, Bawaslu dapat menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan secara maksimal.
“Melalui kegiatan ini, kami memperoleh penguatan terkait regulasi dan teknis pelaksanaan PAW DPRD sehingga seluruh jajaran pengawas memiliki pemahaman yang sama dalam mengawal proses tersebut. Pengawasan yang baik harus dilakukan berdasarkan aturan yang jelas dan pemahaman yang utuh terhadap mekanisme PAW. Hal ini penting untuk menjaga integritas demokrasi dan memastikan seluruh proses berjalan transparan. Kami berharap penguatan kapasitas seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Chandra Yoga Kusuma.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Shaleh menambahkan bahwa saat ini terdapat dua proses PAW DPRD di Kabupaten Magelang yang menjadi perhatian pengawasan Bawaslu. Menurutnya, dinamika politik di daerah harus dikawal secara profesional agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Habib juga berharap koordinasi antara lembaga penyelenggara pemilu dan partai politik dapat terus berjalan dengan baik demi menjaga kualitas demokrasi daerah.
penulis: desiana