Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Pastikan Posko Aduan PDPB Tetap Berjalan sebagai Instrumen Pencegahan

Penetapan DCT

Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Rabu (24/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, salah satu penekanan yang disampaikan adalah pentingnya keberadaan Posko Aduan PDPB sebagai instrumen pencegahan dan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun tingkat partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aduan belum optimal, keberadaan posko tetap menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Posko aduan dinilai sebagai sarana penting untuk menampung informasi dan masukan terkait data pemilih. Oleh karena itu, keberlanjutan pelaksanaannya harus terus dijaga.

Bawaslu RI menegaskan bahwa Posko Aduan PDPB bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan yang telah diatur dalam regulasi. Seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota diminta tetap membuka layanan posko, memasang sarana pendukung, melakukan dokumentasi, serta mengoptimalkan publikasi kepada masyarakat. Langkah tersebut bertujuan agar masyarakat memiliki akses yang lebih luas untuk menyampaikan informasi terkait perubahan data pemilih. Keberadaan posko juga menjadi salah satu bentuk keterbukaan Bawaslu dalam menerima partisipasi masyarakat. Dengan demikian, proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih akurat dan partisipatif.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, menilai bahwa Posko Aduan memiliki fungsi strategis dalam mendukung pengawasan data pemilih berkelanjutan. Menurutnya, masyarakat sering kali menjadi pihak yang paling mengetahui kondisi riil terkait perubahan status pemilih di lingkungan masing-masing. Informasi tersebut sangat penting untuk mendukung validitas data kepemiluan. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Magelang akan terus mengoptimalkan keberadaan Posko Aduan PDPB sebagai wadah partisipasi masyarakat. Semakin banyak informasi yang diterima, semakin baik kualitas pengawasan yang dapat dilakukan.

"Posko Aduan merupakan jembatan antara masyarakat dan Bawaslu dalam menjaga kualitas data pemilih. Kami ingin memastikan masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan informasi maupun masukan terkait daftar pemilih. Walaupun tingkat aduan belum tinggi, keberadaan posko tetap penting sebagai bentuk pelayanan dan pencegahan. Bawaslu Kabupaten Magelang akan terus melakukan publikasi agar masyarakat mengetahui fungsi dan manfaat posko tersebut. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengawasan pemilu," ujar Fauzan.

Ke depan, Bawaslu Kabupaten Magelang akan terus memperkuat sosialisasi terkait keberadaan Posko Aduan PDPB kepada masyarakat. Selain melalui media sosial dan publikasi kelembagaan, informasi juga akan disampaikan melalui berbagai kegiatan pengawasan partisipatif. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga kualitas data pemilih. Dengan dukungan masyarakat, pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih akan menjadi lebih efektif. Hal ini sejalan dengan komitmen Bawaslu untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

penulis: desiana