Bawaslu Kabupaten Magelang Ikuti Selasa Menyapa: Kupas Tuntas PSU Pulau Taliabu Berdasarkan Putusan MK
|
Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti kegiatan “Selasa Menyapa” yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, (08/07/2025), pukul 10.00 WIB secara daring melalui Zoom Meeting.
Diskusi kali ini mengangkat tema "Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kabupaten Pulau Taliabu Berdasarkan Putusan MK Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025" dengan menghadirkan narasumber Adrian Yoro Naleng, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPS) Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Dalam paparannya, Adrian menjelaskan bahwa Pilkada merupakan proses politik yang sekaligus merupakan peristiwa hukum. Oleh karena itu, setiap tahapan Pilkada tidak terlepas dari norma-norma hukum, dan lembaga seperti Bawaslu serta Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran penting dalam menjamin keadilan pemilu.
Dalam konteks perkara PHP Taliabu, perkara ini bermula dari sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2024, di mana pasangan calon nomor urut 2 menggugat keputusan KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 1 sebagai pemenang. Permohonan ini diterima oleh MK dan menghasilkan Putusan Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dari berbagai dalil yang diajukan, MK hanya mengabulkan salah satu yang dianggap terbukti, yakni adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari sekali dan pemilih yang tidak memiliki hak pilih tetapi diberikan kesempatan memilih. Isu ini menjadi dasar utama PSU dan menjadi sorotan dalam diskusi.
Adrian juga memaparkan bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu sebelumnya telah merekomendasikan PSU pada 11 TPS sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran pemilihan, sesuai dengan Perbawaslu 8/2020 Jo. Perbawaslu 9/2024. Namun, rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti oleh KPU setempat dengan alasan waktu pelaksanaan telah melewati batas maksimal pelaksanaan PSU sesuai Pasal 51 ayat (4) PKPU 17/2024.
Sebagai penutup, Adrian menekankan pentingnya kesiapan SDM pengawas, pelatihan teknis, dan penguasaan regulasi dalam proses pengawasan, khususnya dalam menangani pelanggaran yang berpotensi mengganggu integritas pemilihan. Koordinasi antar-tingkatan penyelenggara juga dinilai sangat krusial dalam menciptakan proses pemilu yang adil dan akuntabel.
Selain itu, kegiatan diskusi juga dipandu oleh dua pemantik diskusi dari Bawaslu Jawa Tengah, yakni Diana Ariyanti (Anggota Bawaslu Jateng) dan Muhammad Amin (Ketua Bawaslu Jateng) yang turut mengarahkan jalannya forum diskusi agar lebih kontekstual dan reflektif terhadap dinamika pengawasan di daerah lain, termasuk di Jawa Tengah.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Magelang memperkaya wawasan kelembagaan dalam menghadapi potensi sengketa dan tantangan serupa di daerah masing-masing. Forum ini juga menjadi sarana penguatan pemahaman hukum terhadap putusan MK serta evaluasi pelaksanaan PSU dari sisi pengawasan.
Kegiatan ini menjadi forum reflektif dan edukatif bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Magelang dalam memperkaya wawasan hukum dan pengawasan terhadap potensi pelanggaran dalam Pilkada 2024 mendatang. (desiana)