Bawaslu Kabupaten Magelang Ikuti Literasi Pojok Pengawasan #2: Membangun Kampung Pengawasan yang Berkelanjutan
|
Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 2 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dengan tema “Merancang Role Model Kampung Pengawasan Berkelanjutan”. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom dan disiarkan langsung di kanal YouTube Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Senin, (07/07/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Literasi ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk memperkuat kapasitas kelembagaan serta merumuskan langkah konkret dalam membentuk kampung pengawasan yang bebas dari praktik politik uang.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini telah terbentuk sekitar 400 desa/kelurahan kampung pengawasan di wilayah Jawa Tengah. Namun demikian, tantangan utama terletak pada keberlanjutan program dan menjaga efektivitasnya secara konsisten.
Dalam kegiatan ini, hadir tiga narasumber dari daerah yang telah berhasil mengembangkan kampung pengawasan dan desa anti politik uang secara aktif. Ketiganya membagikan pengalaman, pendekatan komunitas, dan strategi menjaga keberlanjutan program di daerah masing-masing.
Umi Illiyina, SH., MH. (Bawaslu DIY) memaparkan praktik pengembangan 44 desa anti politik uang di wilayahnya melalui pendekatan sosial dan budaya lokal. Ia menekankan pentingnya keterlibatan tokoh masyarakat, mahasiswa, NGO, dan pemerintah daerah. "Ada yang ingin kita wariskan kepada generasi berikutnya, yaitu mindset bahwa memberantas politik uang adalah sebuah keniscayaan," tegasnya.
Naily Failla Saura, SE. (Bawaslu Kudus) menjelaskan kolaborasi strategis dengan Universitas Muria Kudus dalam pembentukan desa pilot pengawasan partisipatif. Penetapan desa dilakukan berbasis kajian dan dilanjutkan dengan pembinaan, sosialisasi berkala, pembentukan kelompok relawan, serta posko pengawasan.
Badruzaman, S.Pd.I. (Bawaslu Kebumen) memaparkan pendekatan sistematis dalam pembentukan desa pengawasan dengan menggunakan alat ukur (tool of assessment), pemetaan potensi, hingga penyusunan MoU dan rencana tindak lanjut jangka pendek dan panjang. Ia menekankan pentingnya keterlibatan forum warga dan pemerintahan desa sebagai mitra aktif.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif yang memperkaya wawasan peserta tentang pengembangan pengawasan partisipatif di tingkat desa.
Sebagai informasi, Bawaslu Kabupaten Magelang saat ini telah memiliki 48 Desa Anti Politik Uang (Desa APU) yang tersebar di berbagai kecamatan. Keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat strategi dan memperluas dampak gerakan pengawasan berbasis masyarakat.
Bawaslu Kabupaten Magelang mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya membangun demokrasi yang sehat dan partisipatif di akar rumput.
penulis : Fadila
editor : Desiana