Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Ikuti Koordinasi Penerimaan Hibah Non Pemilihan Bersama Bawaslu RI

Penetapan DCT

Kota Mungkid – Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan dan pengelolaan barang milik negara (BMN), Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti kegiatan koordinasi penerimaan hibah non pemilihan yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini melibatkan jajaran Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI, Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, serta Ketua, Kepala Sekretariat, dan Kepala Subbagian Bawaslu Kabupaten Magelang.

Koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya menyamakan persepsi terkait mekanisme penerimaan hibah non pemilihan yang diterima oleh Bawaslu di daerah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memberikan pemahaman mengenai aspek administrasi, pencatatan, pelaporan, serta pengelolaan aset yang bersumber dari hibah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertemuan tersebut, Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI menyampaikan berbagai ketentuan teknis yang harus diperhatikan oleh satuan kerja Bawaslu di daerah. Penjelasan mencakup tahapan pengajuan, verifikasi dokumen, pencatatan aset hasil hibah, hingga langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang menyambut baik pelaksanaan koordinasi tersebut karena memberikan kejelasan bagi jajaran sekretariat dan pengelola keuangan dalam melaksanakan tugasnya. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Magelang memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai prosedur penerimaan hibah non pemilihan sehingga dapat meminimalkan potensi kendala administratif di kemudian hari.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang, Bambang Agus Setiyawan, mengatakan bahwa koordinasi dengan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses penerimaan hibah berjalan sesuai regulasi. Menurutnya, tertib administrasi dan pengelolaan aset yang baik merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Melalui koordinasi ini kami mendapatkan pemahaman yang lebih rinci mengenai mekanisme penerimaan hibah non pemilihan, termasuk aspek pencatatan dan pelaporan aset. Hal ini menjadi bekal penting bagi Bawaslu Kabupaten Magelang dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan dan BMN,” ujar Bambang.

Bawaslu Kabupaten Magelang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi, keuangan, dan aset kelembagaan melalui koordinasi yang berkelanjutan dengan Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu secara efektif serta memperkuat tata kelola organisasi yang berintegritas.

penulis: desiana