Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Ikuti Diskusi Hukum “Selasa Menyapa” Bahas Pemungutan Suara Ulang

Pengawasan Pemilu

Bawaslu Kabupaten Magelang saat mengikuti kegiatan diskusi hukum Selasa Menyapa, Selasa (05/08/2025).

Kota Mungkid— Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti kegiatan diskusi hukum “Selasa Menyapa” yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting. Tema diskusi kali ini mengangkat isu penting terkait kajian yuridis dan empiris Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025, Selasa (05/08/2025).

Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh John Hendri Purba, S.Pd., S.H., M.H., anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo. Ia mengulas aspek hukum, alasan substansi, dan dampak demokratis dari PSU yang terjadi akibat pencalonan calon kepala daerah yang masih berstatus terpidana.

Chandra Yoga Kusuma, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Magelang, menyatakan bahwa forum ini sangat bermanfaat untuk memperkuat pemahaman hukum pengawasan pemilu.

“Melalui diskusi ini, kami dapat menyerap perspektif dari kasus nyata dan memperkaya kapasitas penanganan sengketa di daerah masing-masing. PSU adalah bentuk koreksi hukum yang harus dimaknai sebagai komitmen menjaga integritas pemilu,” ujar Chandra.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran divisi hukum dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, sebagai bentuk peningkatan kualitas kelembagaan dan responsif terhadap isu-isu hukum aktual dalam penyelenggaraan pemilu.

Penulis : Desiana