Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Awasi Langsung Proses Coktas Demi Validitas Data Pemilih

Pemilu 2024

Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang melakukan pengawasan langsung terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas (Coktas) di Dusun Serak, Dusun Deyangan, dan Dusun Banar, Deyangan, Mertoyudan. (Rabu, 26/06/2025)

Kegiatan ini merupakan inovasi dari rangkaian upaya sinkronisasi tahap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksankaan KPU Kabupaten Magelang secara berkala sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025.
Proses ini merupakan langkah penting dalam menjaga validitas dan akurasi daftar pemilih di luar tahapan pemilu.

"Kita ingin memastikan bahwa data pemilih yang akan digunakan pada Pemilihan Umum mendatang benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Siti Nurhayati.

Proses sinkronisasi Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas (Coktas) dilaksanakan dengan metode sampling dan verifikasi faktual untuk memeriksa peralihan status data kependudukan, pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih pindah domisili, pemilih pemula yang belum melaksanakan rekam E-KTP dan sebagainya.

Pemutakhiran data berkelanjutan ini penting, tidak hanya untuk memastikan keakuratan daftar pemilih, tetapi juga berdampak terhadap jumlah kursi legislatif dan pembagian daerah pemilihan (dapil) nantinya.

Bawaslu Kabupaten Magelang melalui kegiatan ini, juga berupaya mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan melapor ke Posko Aduan Bawaslu Kabupaten Magelang dan Help Desk KPU Kabupaten Magelang apabila menemukan warga yang Memenuhi syarat tapi belum terdaftar sebagai Pemilih atau Tidak Memenuhi syarat tapi justru masih tercatat sebagai Pemilih.

Sumarni Aini, Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang menegaskan komitmen Bawaslu sebagaimana Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Validitas data pemilih merupakan salah satu fondasi utama menjaga hak konstitusional setiap warga negara dan memastikan setiap suara benar-benar dihitung guna menekan potensi pelanggaran administratif akibat data yang tidak akurat. (Shanita)