Bawaslu Kabupaten Magelang Awasi Coklit Terbatas untuk Pemilih Berusia di Atas 100 Tahun
|
Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Magelang, Rabu (24/09/2025). Kegiatan ini menyasar pemilih berusia di atas 100 tahun yang tersebar di tiga wilayah, yakni Desa Bigaran-Borobudur, Kelurahan Sawitan-Mungkid, dan Desa Deyangan-Mertoyudan.
Coklit Terbatas ini merupakan bagian penting dari tahapan pemutakhiran data pemilih. Meski telah berusia lanjut, para pemilih tetap memiliki hak suara yang dijamin oleh undang-undang. Kehadiran mereka dalam daftar pemilih menjadi bukti bahwa demokrasi tidak memandang batas usia, karena setiap suara adalah sejarah.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini Chabibah, menegaskan komitmen pengawasan pada tahapan ini. “Usia 100 tahun lebih bukan sekadar angka, melainkan jejak panjang perjalanan bangsa. Melalui pengawasan terhadap Coklit Terbatas ini, kami memastikan hak politik para pemilih lanjut usia tetap terjaga. Setiap suara, sekecil apa pun, adalah bagian dari mosaik demokrasi kita,” ujarnya.
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Magelang meliputi kehadiran langsung di lokasi, memastikan petugas pemutakhiran data bekerja sesuai prosedur, serta memastikan para pemilih lanjut usia mendapat pelayanan yang layak dan manusiawi.
Dengan pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Magelang berharap proses Coklit berjalan transparan, akurat, dan inklusif, sehingga seluruh warga tanpa terkecuali, dapat tercatat dalam daftar pemilih tetap. Hal ini juga menjadi wujud penghormatan atas perjalanan hidup para pemilih yang telah menyaksikan dinamika bangsa lebih dari satu abad.
penulis: desiana