Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Audiensi Dengan Dispuspa Bahas Kerja Sama Pengelolaan Arsip Pemilu dan Pemilihan

Audiensi Dispuspa

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang bersama jajaran sekretariat melakukan audiensi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispuspa) Kabupaten Magelang

Kota Mungkid — Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang bersama jajaran sekretariat melakukan audiensi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispuspa) Kabupaten Magelang pada Selasa (15/07/2025), bertempat di Gedung Graha Kintaka Depo Arsip, Muntilan. Audiensi diterima langsung oleh Kepala Dispuspa Kabupaten Magelang didampingi oleh Kepala Bidang Kearsipan beserta jajaran arsiparis.

Audiensi ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus membahas rencana kerja sama antara Bawaslu dan Dispuspa, khususnya dalam hal pengelolaan arsip Pemilu dan Pemilihan, peningkatan kapasitas SDM, serta mekanisme pemindahan dan pemusnahan arsip sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Shaleh, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang telah diberikan Dispuspa dalam penataan arsip sejak tahun 2018. Ia menegaskan bahwa tantangan pengelolaan arsip yang semakin kompleks perlu direspon dengan kerja sama kelembagaan yang lebih terstruktur.

“Kami berharap audiensi ini menjadi langkah awal menuju kerja sama resmi dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS), guna memperkuat sinergi antara Bawaslu dan Dispuspa dalam menjaga dan menata arsip secara menyeluruh,” ujar Ketua Bawaslu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dispuspa, Wisnu Argo Budiono, menyambut baik inisiatif kerja sama tersebut dan menyampaikan kesiapan pihaknya untuk mendampingi proses penataan arsip, baik dalam bentuk pembinaan teknis maupun konsultasi kelembagaan. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun proses penandatanganan PKS masih menunggu arahan dari Bupati, namun pendampingan  tetap dapat dilaksanakan secara paralel.

“Kami siap memberikan dukungan kapan pun diperlukan, baik dalam pendampingan teknis, pembinaan SDM, maupun proses penataan arsip. Namun demikian, perlu dibentuk tim kerja melalui surat keputusan (SK) agar seluruh kegiatan kearsipan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, arsiparis Dispuspa turut memberikan penjelasan teknis mengenai pengelolaan arsip berdasarkan retensinya. Arsip hasil pengawasan Pemilu 2019 yang bersifat permanen, menurutnya, sudah dapat dipindahkan ke Depo Arsip. Sementara arsip Pemilu dan Pemilihan 2024 masih perlu ditata terlebih dahulu karena masa retensinya belum berakhir.

Terkait proses pemusnahan arsip, dijelaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada pada instansi pemilik arsip, dalam hal ini Bawaslu, meskipun pelaksanaannya tetap dapat dikoordinasikan dengan Dispuspa.

Audiensi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu dan Dispuspa dalam upaya pelestarian dokumen Pemilu dan Pemilihan sebagai bagian dari tanggung jawab sejarah dan demokrasi. Ke depan, kerja sama ini diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola kelembagaan, tetapi juga meningkatkan kapasitas SDM dan menjamin keberlanjutan pengelolaan arsip secara profesional. (yuni karina)