Bawaslu Kabupaten Magelang Ajak Masyarakat Kenali Hak Politik Disabilitas dalam Pemilu
|
Kota Mungikid — Bawaslu Kabupaten Magelang kembali melakukan sosialisasi melalui akun media sosial resminya dengan mengangkat tema “Kenali Hak Politik Disabilitas dalam Pemilu”. Edukasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan pemilu berjalan inklusif dan dapat diakses oleh seluruh kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, Rabu (27/08/2025).
Dalam unggahan tersebut, Bawaslu menegaskan bahwa hak politik merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara, tanpa terkecuali. Oleh karena itu, penting untuk mengingatkan semua pihak bahwa pemilu yang demokratis harus mampu memberikan ruang partisipasi setara, termasuk aksesibilitas bagi pemilih disabilitas.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menyampaikan bahwa perhatian terhadap kelompok disabilitas adalah bentuk nyata komitmen Bawaslu dalam menjaga keadilan pemilu. “Bawaslu memastikan bahwa hak politik penyandang disabilitas tidak boleh diabaikan. Mereka memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Tugas kita adalah memastikan aksesibilitas dan perlindungan agar tidak ada diskriminasi dalam proses demokrasi,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Magelang berharap masyarakat semakin sadar bahwa pemilu bukan hanya sekadar pesta demokrasi, melainkan juga wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak politik penyandang disabilitas. (desiana)