Banyak BA tidak sesuai, Pleno DPHP tingkat Kecamatan Kaliangkrik diwarnai renvoi BA oleh PPS
|
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kaliangkrik menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Kecamatan Kaliangkrik pada hari Rabu (07/08/2024). Panwaslu Kecamatan Kaliangkrik melakukan pengawasan langsung selama rapat pleno berlangsung.
Rapat Pleno digelar di Pendopo Kecamatan Kaliangkrik dan dihadiri oleh perwakilan Forkopimcam, perwakilan Partai politik dan anggota PPS Divisi Rendatin se Kecamatan Kaliangkrik. Rapat Pleno DPHP tingkat Kecamatan Kaliangkrik berlangsung mulai pukul 13.00 WIB dan dibuka secara resmi oleh Ketua PPK Kaliangkrik M. Rofiudin.
Dalam pembacaan rekapituasi daftar pemilih yang dibacakan oleh anggota PPK Kaliangkrik Dwi Siwi, diketahui dari 20 (dua puluh) desa di Kecamatan Kaliangkrik, ada 14 (empat belas) desa yang mengalami perubahan antara rekapitulasi hasil Pleno tingkat desa dan rekapitulasi pada Pleno tingkat Kecamatan.
Terkait hal tersebut, Salman Yunanto, S.IP selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Kaliangkrik memberikan tanggapannya terkait hasil Rapat Pleno, “yang pertama saya meminta kepada PPK dan PPS untuk menjelaskan terkait alasan di balik berubahnya rekapitulasi jumlah pemilih antara Pleno Desa dengan Pleno Kecamatan, jika ada penambahan pemilih TMS, maka PPS harus bisa menyebutkan by name pemilih yang TMS tersebut. Begitu juga dengan berkurangnya pemilih baru, atas nama siapa saja dan alasannya apa?” kata dia.
Salman juga menanyakan terkait saran perbaikan yang diberikan oleh Panwascam kepada PPK yang sampai saat ini belum menerima jawaban atau balasan.
“Perlu diketahui selama tahapan Coklit, Panwaslu Kecamatan Kaliangkrik telah 4 (empat) kali memberikan saran perbaikan terkait pemilih MS maupun TMS kepada PPK. Saya harus memastikan 4 (empat) saran perbaikan tersebut sudah diTL (tindak lanjuti) oleh PPK dan memberikan jawaban secara tertulis kepada Panwascam,” kata Salman lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, anggota PPK Kaliangkrik divisi Datin M.Mikdam Al Hikam menjelaskan bahwa berubahnya angka jumlah pemilih pada Pleno Desa dan Pleno Kecamatan disebabkan adanya pemilih baru yang telah disinkronisasi namun ditangguhkan oleh KPU, “nama-nama pemilih yang ditangguhkan tersebut kemungkinan karena terdaftar di TPS Lokasi Khusus (loksus) yang ada di Kecamatan lain, selain itu juga adanya data pemilih ganda nasional yang dieksekusi oleh KPU Kabupaten Magelang,” jelas Mikdam.
Terkait perubahan yang terjadi pada Berita Acara Pleno DPHP tingkat Desa, Panwascam Kaliangkrik meminta kepada PPS untuk melakukan perbaikan (renvoi) terhadap angka yang salah dan membubuhkan paraf pada angka tersebut, namun sebelumnya Panwascam Kaliangkrik meminta kepada PPS yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait BNBA pemilih yang bertambah atau berkurang beserta alasannya.
Diketahui, jumlah pemilih di Kecamatan Kaliangkrik berdasarkan hasil Pleno DPHP tingkat kecamatan sejumlah 47.212 pemilih, terdiri dari 24.002 pemilih laki-laki dan 23.210 pemilih perempuan. Jumlah pemilih tersebut mengalami penurunan sebanyak 50 pemilih jika dibandingkan dengan jumlah pemilih hasil pleno DPHP tingkat desa yaitu sebanyak 47.262 pemilih.