Bahas Putusan MK Terkait PSU, Bawaslu Kabupaten Magelang Ikuti Selasa Menyapa
|
Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti kegiatan diskusi hukum bertajuk “Selasa Menyapa Edisi 8” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, (22/07/2025).
Kegiatan ini mengusung tema “Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kabupaten Bungo Berdasarkan Putusan MK Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025”. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam aspek analisis hukum dan pelaksanaan pengawasan pemilu serta pemilihan.
Diskusi dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, serta menghadirkan pemantik diskusi Diana Ariyanti (Anggota Bawaslu Jawa Tengah) dan narasumber utama Ari Juniarwan, S.H., M.H. (Anggota Bawaslu Provinsi Jambi). Dalam paparannya, Ari memaparkan berbagai persoalan hukum dan pelanggaran dalam pelaksanaan PSU Kabupaten Bungo, mulai dari fasilitasi pemilih tidak memenuhi syarat, politik uang, hingga pelanggaran prosedur teknis oleh KPPS.
Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti kegiatan ini secara aktif bersama anggota, kasubbag, serta staf yang membidangi hukum. Diskusi ini memberikan wawasan penting terutama terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dan peran pengawas pemilu dalam menjamin proses pemilihan ulang yang demokratis dan berkualitas.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Magelang diharapkan semakin siap dalam menghadapi dinamika hukum Pemilu dan Pilkada, serta memperkuat kapasitas internal dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Penulis : desiana