Akuisisi Arsip Upaya Penyelamatan Dokumentasi Sejarah Demokrasi
|
Kota Mungkid – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Magelang memulai kegiatan akuisisi arsip di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Senin (15/09/2025). Kegiatan ini menjadi langkah awal penyelamatan arsip penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Akuisisi arsip dilakukan dengan tujuan menjaga kelestarian dokumen permanen yang bernilai guna, sekaligus mengalihkan pengelolaan arsip dari pencipta arsip ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Hal ini sesuai amanat Peraturan Bawaslu RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Shaleh, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini. “Arsip Pemilu adalah bukti perjalanan demokrasi di daerah. Dengan akuisisi ini, kami ingin memastikan dokumen bersejarah tetap terselamatkan dan dapat menjadi rujukan bagi generasi mendatang,” ungkapnya.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat upaya penyelamatan dokumentasi sejarah demokrasi. Arsip yang telah memenuhi syarat akan dibuatkan daftar serah terima dan selanjutnya dipindahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Magelang. (desiana)