Aini Chabibah : Puluhan Pelanggaran Prosedur Coklit Ditemukan Bawaslu Kabupaten Magelang
|
Kota Mungkid - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, menemukan puluhan pelanggaran prosedur selama tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024.
"Ada puluhan pelanggaran prosedur sejak coklit dimulai 24 Juni," kata Sumarni Aini Chabibah Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Magelang, Jumat (12/7/2024).
Aini memaparkan, hasil pengawasan selama dua pekan terakhir menemukan berbagai pelanggaran prosedur.
Antara lain, pemilih yang belum di-coklit tapi rumahnya sudah ditempel stiker coklit (Kecamatan Salaman) dan kebalikannya pemilih sudah di-coklit tapi rumahnya tidak ditempel stiker coklit.
"Stiker menjadi hal penting karena sebagai tanda rumah seseorang yang telah memiliki hak pilih telah didatangi pantarlih untuk di-coklit," ujar Aini.
Selain itu, ada pelanggaran "coklit di balik meja" di Kecamatan Tegalrejo. Artinya pantarlih melakukan pendataan tidak di rumah pemilih langsung, melainkan dari tempat lain. Pantarlih datang ke rumah pemilih hanya untuk meminta tanda tangan. Ada pula pelanggaran yang Aini sebut merata di seluruh kecamatan, yakni pantarlih tidak pakai atribut berupa rompi identitas dan kekurangan stiker coklit.
"Para pantarlih mendapatkan sanksi administratif, yakni diminta memperbaiki prosedur coklit," ungkap dia.
Selain pengawasan, Aini menambahkan, pengawas pemilu juga melakukan uji petik kepada pemilih yang sudah di-coklit guna memastikan tidak ada pemilih yang sudah memenuhi syarat yang terlewat. Uji petik dilaksanakan oleh jajaran panwaslu kelurahan/desa (PKD) dengan cara mendatangi rumah-ke rumah setiap hari 10 KK.
"Hasil pengawasan menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 1.048 dan pemilih yang memenuhi syarat (MS) belum masuk dalam daftar pemilih sejumlah 448 pemilih," pungkasnya.
Penulis : Humas Bawaslu
Editor : Desiana