Lompat ke isi utama

Berita

53 Pemilih Tertulis 16 Tahun di DPS, Panwascam Borobudur Layangkan 8 Sarper ke PPK

Borobudur

 

Borobudur - Panwascam dan jajaran pengawas kelurahan/desa (PKD) se-Kecamatan Borobudur masih menemukan puluhan data pemilih tertulis 16 Tahun di Daftar Pemilih Sementara (DPS). Selain itu juga beberapa temuan lainya diantaranya TMS, dan pindah belum terhapus, serta salah penempatan TPS.

Kodiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwascam Borobudur Eny Sutrisno menjelaskan beberapa temuan berasal dari laporan PKD yang disampaikan kepada Panwascam pada kegiatan rakor mingguan terkait hasil pencermatan DPS.

“Sejak diumukanya DPS oleh PPS pada 18 Agustus 2024 hingga sekarang masih dilaporkan ada sebanyak 53 pemilih yang tertulis 16 tahun. Data tersebut menyebar dibeberapa desa,” ungkapnya di kantor Panwascam Borobudur, Rabu (4/9/2024).

Selain data usia 16 tahun, juga ada beberapa temuan lainya yang harus ditindaklanjuti oleh jajaran PPS untuk penyempurnaan.

“beberapa laporan lainya diantaranya TMS masih ada 67 terdiri dari meninggal dunia sebanyak 48, kemudian pindah domisili 8 orang, pemilih ganda dalam satu TPS 1 orang dan salah penempatan TPS sebanyak 10 pemilih,” jelas.

“kemudian masih ada data ganda nasional dan ganda Tingkat jateng belum masuk DPS sebanyak 10 pemilih, dan data MS belum masuk DPS 16 pemilih,” sambung Eny.

Oleh karena itu pihaknya akan segera mengirimkan saran perbaikan (sarper)  kepada PPK Kecamtan Borobudur, agar segera dilakukan perbaikan melaui jajaranya yakni PPS.

“Kalau dihitung sejak dimumkanya DPS hingga saat ini sudah ada 5 sarper yang kita sampaikan. Kemudian akan tambah lagi 3 sarper terkait dengan temuan yang dilaporkan oleh PKD pada rakor kemarin,” tegasnya.

Ketua Panwascam Borobudur Mashudi meminta kepada seluruh jajaran PKD agar terus meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan daftar pemilih di Tingkat desa masing-masing.

“Kami meminta kepada seluruh PKD agar tetap melakukan pengawasan melekat terkait daftar pemilih. Dan segera laporkan jika masih ada temuan agar segera bisa dilakukan perbaikan, sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu Ketua PPK Kecamatan Borobudur Widarto saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan jajaranya khususnya tentang laporan yang usia 16 tahun tertera di DPS.

 

“Pada dasarnya mereka yang tertulis 16 tahun pada Pemilukada nanti sudah 17 tahun. Cuma sekarang masih usia 16 tahun lebih. Itu karena sistem dari KPU, namun jika memungkinkan akan kita minta agar bisa dikerjakan secara manual,” jelasnya.(haq).