Lompat ke isi utama

Berita

48 Warga Berusia Kurang Dari 17 Tahun Tercantum Dalam Dps, Kok Bisa?

cdm

 

PPK Kecamatan Candimulyo melaksanakan Uji Publik DPS tingkat desa secara serentak. Selaku Pengawas, Ahmad Afandi dan Falah Farikhatin melakukan supervisi di desa se-Kecamatan Candimulyo. Tak lupa Pengawas Desa pun turut berpartisipasi dalam Uji Publik tersebut, Senin (26/08/2024). 

Selain Pengawas, Uji Publik juga diikuti oleh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, RT atau RW serta jajaran Pemerintah Desa lainnya yang notabene mengetahui pergerakan masyarakat. Tanpa adanya koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait, bisa jadi Uji Publik DPS terhambat atau tidak maksimal.

Ahmad Afandi dan Falah Farikhatin memberikan penekanan kepada Pengawas Desa untuk memperhatikan poin-poin penting antara lain warga yang tidak memenuhi syarat namun masih terdaftar dalam DPS, warga yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPS, ketidakcocokan elemen data pemilih, serta kesalahan penempatan TPS.

Hasil dari Uji Publik tersebut, Ahmad Afandi dan Falah Farikhatin mendapatkan beberapa temuan terkait poin-poin yang harus digaris bawahi. Di dalam DPS yang sudah diumumkan oleh PPS terdapat warga berumur kurang dari 17 tahun namun sudah tercantum dalam DPS sebanyak 48 orang, warga yang meninggal namun masih tercantum dalam DPS sebanyak 9 orang, warga yang memenuhi syarat namun belum tercantum dalam DPS sebanyak 6 orang, adapun warga yang pindah domisili keluar dari Kecamatan Candimulyo sebanyak 2 orang.

Menurut Endin Agam Wira Yudha, Ketua PPS Desa Sidomulyo dan Mahmud Habibulloh, Anggota PPS Desa Trenten, penyebab begitu banyaknya warga yang berumur kurang dari 17 namun tercantum dalam DPS dikarenakan di dalam DPS yang dicantumkan adalah umur pada hari saat keluarnya DPS, bukan umur ketika pencoblosan. Lantas PPS, Pemerintah Desa serta Pengawas melakukan cross check tanggal lahir warga tersebut. 

Meskipun poin-poin tersebut sudah didiskusikan pada saat Uji Publik dan data-data sudah diberikan kepada PPK oleh PPS, Panwaslu Kecamatan Candimulyo tetap memberikan Saran Perbaikan kepada PPK Kecamatan Candimulyo. Tujuan dari pemberian Saran Perbaikan ini semata-mata untuk mengkawal hak pilih masyarakat. Selain itu selaku rekan dalam mensukseskan gelaran Pilkada, Saran Perbaikan ini diberikan sebagai pengingat kepada PPK Kecamatan Candimulyo untuk segera ditindaklanjuti. Tahapan selanjutnya adalah Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), semoga Tuhan selalu memberikan kelancaran dalam tahapan yang bergulir.