Lompat ke isi utama

Berita

43 Pemilih Usia 16 Tahun Ditemukan Dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Magelang

Pakis

Pakis – Tahapan pemutahiran data pemilih merupakan tahapan yang paling krusial. Jajaran pengawas pemilu Kecamatan Pakis melakukan pencermatan data pemilih pada pengumuman DPS dalam mengawal pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2024, (Rabu 4/09/2024).

Ketua Panwascam Pakis Zaenal Arifin, menyampaikan beberapa isu krusial yang banyak terjadi pada tahapan pemutahiran data pemilih, masih banyak kami temukan beberapa data pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang perlu disesusikan. Diantaranya beberapa data pemilih pemula yang masih berusia dibawah 17 tahun, ini membutuhkan pengawasan dan pengawalan ekstra bahwa pemilih tersebut harus kita pastikan pada tgl 27 November 2024 nanti sudah genap berusia 17 tahun.

Dalam rapat koordinasi persiapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara hasil perbaikan (DPSHP) yg digelar PPK Kecamatan Pakis pada hari Selasa 03 September 2024 di Aula Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang, Zaenal Arifin juga menyampaikan imbauan kepada semua PPS Se-Kecamatan Pakis beserta PPK agar dalam menyusun daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) oleh PPS dan PPK harus selalu memperhatikan dan menindak lanjuti masukan dan tanggapan dari masyarakat juga saran perbaikan oleh pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD) dan Panwascam.

Dalam kesempatan yang sama, divisi data dan informasi PPK Kecamatan Pakis Wisnu Romadhon memberikan apresiasi kepada PKD dan juga Panwascam dalam ikut mengawal dan mengawasi pada tahapan pemutahiran data ini. Jajaran PPS dan PPK Kecamatan Pakis dalam menyusun daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) terlebih dahulu akan melakukan sinkronisasi data dengan teman-teman pengawas,ini sangat penting untuk kami lakukan agar dalam menyusun DPSHP nanti bisa mewujudkan harapan masyarakat.

Kami juga akan pastikan bahwa pemilih pemula yang sudah genap 17 tahun pada tanggal 27 November 2024 nanti sudah terdaftar dalam DPSHP agar bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Magelang 2024.

 

 

Penulis: Panwaslucam Pakis

Editor: Desiana