Lompat ke isi utama

Berita

28 PPS di Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang Gelar Uji Publik DPS

BAWASLU

 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 28 desa di Kecamatan Grabag menggelar Uji Publik DPS secara serentak pada hari ini, senin (26/08/2024). Uji publik ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terhadap DPS yang sudah diumumkan oleh KPU. 

Pelaksanaan uji publik dilakukan pada hari yang sama walaupun dalam waktu yang berbeda. Berikut jadwal pelaksanaan Uji Publik DPS di Kecamatan Grabag:

  1. Grabag : pukul 10.00
  2. Sumurarum : pukul 09.00
  3. Banyusari : pukul 08.00
  4. Kartoharjo : pukul 14.00
  5. Sidogede : pukul 6.30
  6. Citrosono : pukul 14.00
  7. Kleteran : pukul 19.30
  8. Ngasinan : pukul 14.00
  9. Banaran : pukul 19.30
  10. Baleagung : pukul 13.00
  11. Klegen : pukul 13.00
  12. Kalikuto : pukul 09:00
  13. Kalipucang : pukul 14:00
  14. Seworan : pukul 09.00
  15. Banjarsari : pukul 19.30
  16. Sambungrejo : pukul 10.00
  17. Tlogorejo : pukul 19.30
  18. Tirto : pukul 13.00
  19. Ketawang : pukul 15.00
  20. Salam : pukul 14.00
  21. Cokro : pukul 18.30
  22. Losari : pukul 16.00
  23. Ngrancah : pukul 19.15
  24. Sugihmas : pukul 09.00
  25. Pesidi : pukul 13.00
  26. Giriwetan : pukul 19.00 
  27. Pucungsari : pukul 16.00
  28. Lebak : pukul 13.00

Uji publik yang dilaksanakan oleh PPS akan melibatkan PKD, tokoh masyarakat, Kadus, RT/RW dan eks Pantarlih. Divisi Hukum, Humas, Partisipasi Masyarakat dan Pencegahan Panwaslu Kecamatan Grabag Alfath Richie Elesta menyampaikan bahwa pada saat uji  publik yang akan dilaksanakan pada Senin, 26 Agustus 2024,  PKD harus menghadiri acara tersebut, dalam hal ini melakukan pengawasan melekat. Selain itu juga harus mengisi AKP, form A dan form cegah.

Alfath juga menyampaikan, ketika pengawasan uji publik, PKD mempersiapkan hasil pencermatan data, diantaranya;

1. Nama pemilih TMS masih terdaftar;

2. Nama pemilih MS belum terdaftar;

3. Ketidak cocokan elemen data pemilih;

4. Kesalahan penempatan TPS; dan

5. Pemilih ganda.

Data hasil pencermatan tersebut dapat disampaikan ketika uji publik bersama PPS, termasuk jika terdapat pemilih tidak memiliki data kependudukan, sehingga diharapkan dapat menghasilkan data pemilih yang lebih baik.