Program SDMO 2025 Berlanjut, Bawaslu Magelang Perkuat Kearsipan Lewat MoU dengan Dispuspa
|
Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang terus merealisasikan Program SDMO tahun 2025 dengan berbagai langkah strategis penguatan kelembagaan. Salah satu fokus penting tahun ini adalah peningkatan tata kelola administrasi dan kearsipan. Upaya tersebut dinilai krusial untuk mendukung profesionalitas dan akuntabilitas lembaga. Capaian 2025 ini direncanakan untuk terus dikembangkan dan disempurnakan pada tahun 2026.
Sebagai bagian dari program tersebut, Bawaslu Kabupaten Magelang melaksanakan audiensi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Magelang. Pertemuan ini menjadi langkah awal membangun sinergi dalam pengelolaan arsip yang tertib dan sistematis. Kearsipan merupakan fondasi penting dalam menjaga dokumentasi kelembagaan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui audiensi ini, kedua pihak menyepakati komitmen bersama dalam penguatan tata kelola arsip.
Komitmen tersebut kemudian diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang kearsipan dan pengelolaan arsip. MoU ini menjadi dasar kerja sama dalam pembinaan, pendampingan, serta peningkatan kapasitas pengelolaan arsip di lingkungan Bawaslu Kabupaten Magelang. Dengan adanya kerja sama ini, pengelolaan dokumen kelembagaan diharapkan semakin tertata dan sesuai standar kearsipan. Langkah ini sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas pemilu.
Setelah penandatanganan MoU, Bawaslu Kabupaten Magelang mulai melakukan pengelolaan arsip secara rutin dengan pendampingan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Proses penataan arsip dilakukan secara sistematis mulai dari pengelompokan, klasifikasi, hingga penyimpanan sesuai kaidah yang berlaku. Pendampingan ini membantu jajaran sekretariat dalam memahami standar operasional pengelolaan arsip yang benar. Dengan tata kelola arsip yang baik, setiap dokumen pengawasan dapat terdokumentasi secara rapi dan mudah diakses saat dibutuhkan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menyampaikan bahwa penguatan kearsipan merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan penguatan kelembagaan. Ia menegaskan bahwa dokumen dan arsip adalah memori institusi yang harus dijaga dengan baik. “Program SDMO 2025 tidak hanya fokus pada penguatan kapasitas sumber daya manusia, tetapi juga pada tata kelola administrasi yang profesional. MoU dengan Dispuspa ini menjadi langkah konkret menuju pengelolaan arsip yang lebih tertib dan akuntabel,” ujar Chandra. Ia menambahkan bahwa penguatan ini akan terus dikembangkan pada tahun 2026.
Chandra juga menekankan bahwa pengelolaan arsip yang baik akan mendukung efektivitas pengawasan pemilu. Menurutnya, setiap dokumen pengawasan memiliki nilai penting sebagai bahan evaluasi dan referensi kebijakan di masa mendatang. “Arsip bukan sekadar dokumen, tetapi bukti kerja dan pertanggungjawaban lembaga kepada publik. Dengan pendampingan yang berkelanjutan, kami optimistis kualitas tata kelola akan semakin meningkat,” tegasnya. Ia berharap sinergi dengan Dispuspa terus berjalan untuk memperkuat sistem administrasi Bawaslu.
Melalui realisasi Program SDMO 2025 ini, Bawaslu Kabupaten Magelang menunjukkan komitmennya dalam membangun kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Penguatan kearsipan menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung kinerja pengawasan yang berkualitas. Ke depan, program ini akan terus dikembangkan dengan inovasi dan peningkatan kapasitas pada tahun 2026. Bawaslu Kabupaten Magelang pun optimistis dapat terus bertransformasi menjadi lembaga yang semakin modern dan terpercaya.
penulis: desiana