Lompat ke isi utama

Berita

Perspektif Akademis Perkuat Pemahaman Harmonisasi UU Pemilu dan KUHP

Penetapan DCT

Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti Zoom Meeting bertema harmonisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) pada Rabu (22/04/2026). Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dan menghadirkan Dr. Gaza Karumna Iskandrendra sebagai narasumber. Forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman hukum jajaran pengawas pemilu. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada perubahan sistem hukum pidana nasional. Peserta mengikuti kegiatan dengan aktif dan kritis.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan pergeseran paradigma pemidanaan dalam KUHP baru. Pendekatan restorative justice menjadi prinsip utama yang lebih mengedepankan pemulihan dibanding penghukuman. Hal ini berdampak langsung pada pola penanganan pelanggaran pemilu. Bawaslu dituntut mampu menyesuaikan pendekatan pengawasan. Perubahan ini juga memerlukan pemahaman teknis yang mendalam.

Selain itu, disoroti kelemahan dalam UU Pemilu, khususnya terkait kualifikasi subjek pidana yang terbatas. Banyak peristiwa pelanggaran tidak dapat diproses karena pelaku tidak masuk kategori hukum. Kondisi ini mempersempit ruang penindakan. Hal tersebut menjadi hambatan serius dalam penegakan hukum pemilu.

Fenomena penurunan perkara pidana pemilu dari 2019 ke 2024 turut menjadi perhatian. Penurunan ini dipengaruhi faktor regulasi dan sistem peradilan berjenjang. Banyak perkara berhenti sebelum masuk tahap pidana. Hal ini menjadi bahan evaluasi bersama.

Bawaslu Kabupaten Magelang menilai kegiatan ini penting untuk meningkatkan kapasitas analisis hukum. Penguatan literasi hukum menjadi prioritas dalam menghadapi KUHP baru. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan pemilu. Adaptasi kelembagaan menjadi kunci ke depan.

penulis: desiana