Lompat ke isi utama

Berita

Fauzan Rofiqun Kupas Larangan Kampanye dalam Hukum Islam

Penetapan DCT

Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang kembali menggelar Ngabuburit Pengawasan secara daring melalui YouTube resmi lembaga. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya edukasi politik kepada masyarakat selama Ramadan. Pada episode kedua, Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun membawakan tema “Larangan Kampanye dalam Perspektif Hukum Islam”. Tema tersebut dipilih untuk memberikan pemahaman etis dalam praktik demokrasi.

Fauzan menjelaskan bahwa politik uang tidak hanya melanggar regulasi pemilu, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Praktik tersebut dinilai mencederai kemaslahatan umum. Ia mengingatkan bahwa tujuan kepemimpinan adalah menghadirkan kesejahteraan, bukan kepentingan pribadi. Oleh karena itu, segala bentuk suap politik harus ditolak bersama.

Selain politik uang, fitnah dan penyebaran informasi bohong juga menjadi sorotan dalam diskusi. Dalam hukum Islam, fitnah termasuk dosa besar yang berdampak luas. Kampanye yang sehat harus mengedepankan adu gagasan dan program. Penyalahgunaan jabatan pun ditekankan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

Fauzan turut mengulas larangan kampanye di tempat ibadah yang sering menjadi perdebatan publik. Ia menegaskan bahwa tempat ibadah harus dijaga kesuciannya dari kepentingan politik praktis. Prinsip netralitas ruang ibadah menjadi bagian penting dalam menjaga harmoni sosial. Hal ini sejalan dengan regulasi pemilu yang berlaku.

Ngabuburit Pengawasan diharapkan menjadi sarana refleksi bersama menjelang berbuka puasa. Bawaslu Kabupaten Magelang ingin menghadirkan edukasi yang membumi dan mudah dipahami. Diskusi ini sekaligus memperkuat literasi hukum masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, partisipasi pengawasan akan semakin meningkat.

penulis: desiana