Lompat ke isi utama

Berita

Bincang Pemilu dan Demokrasi "10 Tahapan Dalam Mediasi"

Fauzan Rofiqun (Kordiv. Penanganan Pelanggaran)- Shanita Nuraini (Staff Divisi Penyelesaian Sengketa)

Magelang – Mediasi leksikon hukum baru dalam rezim pemilu seoalah diragukan karena masyarakat masih berpegang pada stigma bahwa suatu konflik diantara para pihak yang bersengketa dikatakan selesai jika telah disidangkan dalam pengadilan.

Kewenangan Bawaslu/Panwas Kab/Kota dalam melakukan Penyelesaian Sengketa rule and game secara normatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019.

Mediasi atau musyawarah adalah proses musyawarah secara sistematis yang melibatkan para pihak untuk memperoleh kesepakatan, hal tersebut disampaikan Fauzan Rafiqun saat menjadi narasumber di Bincang Pemilu dan Demokrasi (CANDI) Bawaslu Kabupaten Magelang, Kamis(28/10/2021) yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Bawaslu kabupaten Magelang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang itu menjelaskan bahwa prinsip utama mediasi adalah menemukan keseimbangan atau titik temu dari tuntutan, argument, serta keinginan-keinginan yang di presentasikan pemohon dan termohon, jadi dapat dikatakan mediasi adalah “JANTUNG’ dalam tahapan penyelesaian permohonan sengketa proses pemilu yang menjunjung prinsip win-win solution.

Proses mediasi di Bawaslu dilakukan terhadap permohonan yang telah diregister, wajib dihadiri pemohon dan termohon serta tidak dapat diwakilkan. Dalam hal pemohon dan/atau termohon tidak menghadiri pemanggilan pertama, maka akan dilakukan pemanggilan kembali.

Ada sepuluh (10) tahapan mediasi yang harus terselenggara berurutan, tidak terlewat dan tidak tumpang tindih yaitu pendahuluan, sambutan mediator, Presentasi Para pihak, Kesepahaman Awal, Identifikasi Masalah, Negosiasi, Pertemuan Terpisah, Pengambilan Keputusan Akhir, Penyusunan kesepakatan, dan Kata Penutupan.

Lebih lanjut Fauzan menjelaskan, dalam Pasal 93 poin b angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, regulasi telah memberi ruang bagi para pencari keadilan dan menjamin putusan aquo berupa kesepakatan dalam mediasi memiliki kekuatan hukum mengikat dan eksekutorial sebagaimana klausa putusan yang menyatakan “PARA PIHAK MASING-MASING MENYATAKAN SEPAKAT UNTUK SAMA-SAMA…………….”

Efektivitas ‘pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilu, khususnya pada pelaksanaan mediasi sengketa pendaftaran parpol di Bawaslu’ tepat dalam menyelesaikan setiap masalah (sengketa) para pihak, diharapkan dengan adanya mekanisme yang terstruktur akan mewujudkan sinergi antara Bawaslu, Peserta Pemilu serta KPU untuk menyampaikan perbedaan persepsi atas kepentingan para pihak dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses ke Bawaslu. (humas Bawaslu kab. Magelang)

Tag
Bawaslu Kab Magelang
Berita