Bawaslu Magelang Verifikasi Data Pemilih Luar Negeri di Mertoyudan
|
Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) terhadap data pemilih yang diketahui sedang berada di luar negeri. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Konsolidasi Demokrasi di Desa Pasuruhan dan Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Rabu (23/09/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi data pemilih sekaligus memperkuat pengawasan menuju Pemilu 2029.
Kegiatan tersebut menyasar pemilih yang berdasarkan informasi masyarakat dan keluarga diketahui sedang berada di luar negeri untuk bekerja maupun menempuh pendidikan. Tim Bawaslu Kabupaten Magelang melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi lingkungan tempat tinggal pemilih serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan keluarga. Sebanyak tiga data pemilih diverifikasi dalam kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.45 WIB tersebut.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Hafidh bersama jajaran pelaksana melakukan pencermatan terhadap tiga data pemilih. Di Desa Pasuruhan, tim melakukan verifikasi terhadap pemilih atas nama Agus Diana yang berdasarkan keterangan Kepala Desa Pasuruhan masih bekerja di Brunei Darussalam. Dari keterangan masyarakat sekitar, yang bersangkutan memang masih berada di luar negeri dan hanya beberapa kali pulang ke Indonesia untuk mengunjungi keluarga.
Sementara itu, di Desa Kalinegoro, Bawaslu melakukan verifikasi terhadap Leni Dianawati dan Siska Ritanti. Berdasarkan keterangan Kepala Desa Kalinegoro dan keluarga, Leni Dianawati diketahui masih bekerja di Singapura dan beberapa kali pulang ke Indonesia. Sedangkan Siska Ritanti diketahui telah bekerja di Malaysia sejak menyelesaikan pendidikan dan belum kembali ke Indonesia.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tersebut, Bawaslu Kabupaten Magelang kemudian melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Magelang. Dari hasil koordinasi, ketiga data pemilih tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam konteks data pemilih yang sedang diverifikasi. Hasil tersebut menjadi bahan pencermatan dalam pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Bawaslu Kabupaten Magelang menilai verifikasi lapangan penting dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai keberadaan dan status pemilih. Data pemilih yang akurat dan mutakhir menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan terpenuhinya hak konstitusional warga negara. Pada saat yang sama, pemutakhiran data juga diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan daftar pemilih pada tahapan Pemilu mendatang.
Kegiatan Coktas tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan pengawasan partisipatif. Masyarakat dan keluarga pemilih turut memberikan informasi mengenai keberadaan dan kondisi pemilih berdasarkan keadaan yang diketahui di lingkungan masing-masing. Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu bentuk partisipasi dalam membantu penyelenggara melakukan pencermatan terhadap data pemilih.
Bawaslu Kabupaten Magelang selanjutnya akan menggunakan hasil verifikasi sebagai bahan pemetaan potensi kerawanan terkait akurasi data pemilih. Koordinasi dengan KPU dan instansi terkait juga akan terus diperkuat untuk mendukung proses pemutakhiran data. Selain itu, Bawaslu mendorong masyarakat agar aktif menyampaikan informasi apabila terdapat perubahan kondisi data pemilih di lingkungan masing-masing.
Melalui Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Magelang tidak hanya melakukan pencermatan terhadap data pemilih, tetapi juga membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya pengawasan partisipatif. Hasil kegiatan diharapkan dapat menjadi bahan dalam menyusun strategi pencegahan terhadap potensi permasalahan daftar pemilih. Upaya tersebut menjadi bagian dari persiapan pengawasan Bawaslu Kabupaten Magelang menuju tahapan Pemilu 2029.
penulis: desiana