Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Magelang: Perlawanan Politik Uang Harus Dimulai dari Desa

tempuran

Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang mendorong masyarakat desa menjadi bagian penting dalam menjaga demokrasi dan mencegah praktik politik uang. Upaya tersebut dinilai harus dibangun jauh sebelum tahapan pemilu berlangsung agar kesadaran masyarakat tidak hanya muncul ketika proses pemungutan suara sudah dekat. Desa menjadi ruang strategis untuk menanamkan pemahaman bahwa suara merupakan hak politik yang tidak dapat diperjualbelikan.

Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Keterlibatan dan Peran Masyarakat Tahun 2026 di wilayah Muntilan, Kamis (1/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi salah satu langkah Bawaslu Kabupaten Magelang dalam memperluas pengawasan partisipatif. Berbagai unsur masyarakat dilibatkan untuk membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga pemilu yang jujur dan berintegritas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Habib Shaleh, S.S., mengatakan bahwa pengawasan pemilu tidak mungkin hanya dilakukan oleh jajaran Bawaslu. Keterbatasan personel dan luasnya wilayah pengawasan membuat keterlibatan masyarakat menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan. Masyarakat yang berada langsung di lingkungan tempat tinggalnya justru memiliki posisi strategis untuk mengetahui berbagai potensi pelanggaran.

“Demokrasi tidak cukup hanya diselenggarakan. Demokrasi harus dijaga,” tegas Habib Shaleh.

Menurut Habib, Desa Anti Politik Uang tidak boleh hanya dipahami sebagai sebuah predikat. Keberadaannya harus diwujudkan dalam gerakan masyarakat yang secara sadar menolak pemberian maupun transaksi politik. Bawaslu Kabupaten Magelang mendorong agar desa mampu menjadi pusat pendidikan politik masyarakat dan membangun keberanian warga untuk menyampaikan informasi ketika menemukan dugaan pelanggaran.

Bawaslu Kabupaten Magelang juga terus mendorong penguatan jejaring pengawasan partisipatif melalui keterlibatan pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, kelompok disabilitas, mahasiswa, organisasi masyarakat, serta berbagai komunitas. Semakin banyak elemen masyarakat yang terlibat, semakin kuat pula sistem pencegahan pelanggaran yang dibangun. Pengawasan pemilu pada akhirnya menjadi tanggung jawab bersama.

Habib menyebut gerakan tersebut sebagai “Nyala Api Demokrasi dari Desa”. Menurutnya, demokrasi yang kuat harus dimulai dari lingkungan masyarakat paling dekat dengan warga. Dari desa, kesadaran politik dapat tumbuh menjadi gerakan bersama untuk menjaga suara rakyat tetap bebas, sadar, dan bermartabat.

penulis: desiana