Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Magelang Cermati Data Pemilih Luar Negeri di Kecamatan Mungkid

tempuran

Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang melakukan pengawasan langsung terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) data pemilih luar negeri yang dilakukan bersama KPU Kabupaten Magelang, Kamis (23/09/2026). Pengawasan tersebut dilaksanakan untuk memastikan data pemilih yang berdomisili di luar negeri sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Kegiatan menjadi bagian dari upaya Bawaslu menjaga akurasi dan kemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

Pengawasan dipimpin Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Magelang Sumarni Aini Chabibah, S.S., M.Hum., bersama jajaran sekretariat. Tim melakukan pencermatan langsung dengan mendatangi wilayah yang menjadi sasaran Coktas. Selain memastikan keberadaan pemilih, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data dilakukan sesuai prosedur.

Salah satu pencermatan dilakukan di Desa Srumbung. Tim Bawaslu bersama KPU Kabupaten Magelang terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah desa untuk memperoleh informasi awal mengenai pemilih yang tercatat berdomisili di luar negeri. Berdasarkan keterangan Sekretaris Desa dan Kepala Dusun, pemilih atas nama Sumadi diketahui telah berada di rumah.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim kemudian mendatangi kediaman Sumadi. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa yang bersangkutan memang telah kembali dan berada di rumah. Selanjutnya, KPU Kabupaten Magelang melakukan pendataan sebagai bagian dari proses pencermatan terhadap status data pemilih yang bersangkutan.

Pengawasan kemudian dilanjutkan ke Desa Mungkid. Dari hasil pencermatan terhadap data pemilih yang menjadi sasaran, Bawaslu menemukan adanya pemilih yang masih berada di luar negeri dan terdapat pula pemilih yang telah kembali berdomisili di Kabupaten Magelang. Luthfi Farida Nurnaning diketahui masih berada di Singapura, sedangkan Dian Suhayati masih berada di Dubai.

Sementara itu, Febri Cahyani yang berdomisili di Desa Mungkid diketahui telah kembali ke Kabupaten Magelang. Berdasarkan hasil pencermatan, Febri Cahyani dinyatakan memenuhi syarat (MS), sedangkan Luthfi Farida Nurnaning dan Dian Suhayati dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam data pemilih Kabupaten Magelang karena masih berdomisili di luar negeri.

Bawaslu Kabupaten Magelang menilai pencermatan secara langsung penting dilakukan untuk memastikan data pemilih menggambarkan kondisi faktual. Pemutakhiran data yang akurat dan mutakhir menjadi bagian penting dalam menjaga hak pilih warga negara. Selain itu, proses tersebut juga perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta pemangku kepentingan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Magelang juga mendorong penguatan pengawasan partisipatif di tingkat desa. Informasi dari pemerintah desa, keluarga, dan masyarakat dapat membantu penyelenggara memperoleh gambaran mengenai keberadaan pemilih. Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan.

Hasil pengawasan Coktas tersebut selanjutnya menjadi bahan pencermatan Bawaslu dalam melakukan pemetaan potensi kerawanan data pemilih. Bawaslu juga akan terus memperkuat koordinasi dengan KPU Kabupaten Magelang serta pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara tertib, akurat, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

penulis: desiana