Lompat ke isi utama

Berita

50 Warga masyarakat Dusun Jangkang Karangtalun Ngluwar Magelang Mendeklarasikan Kampung Anti Politik Uang

PPID

Foto bersama setelah pendeklarasian Kampung Anti Politik Uang di Dusun Jangkang, Desa Karangtalun, Kecamatan Ngluwar.

 

 

Ngluwar – Panwas Kecamatan Ngluwar melakukan Pendidikan dan Pembentukan Kampung Anti Politik Uang pada Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Sabtu (24/08/2024) di Ruang Serbaguna Dusun Jangkang, Desa Karangtalun, Kecamatan Ngluwar.

Pendidikan dan Pembentukan Kampung Anti Politik Uang ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam meminimalisir pelanggaran pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Gerakan ini diperkuat dengan dilakukannya deklarasi bersama Pemerintah Desa Karangtalun, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, serta warga Dusun Jangkang.

Hadir pula Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang periode 2018 – 2023, M. Yasin Awan Wiratno, sebagai pemateri pada kegiatan pagi hari ini. Beliau menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menyukseskan Pilkada Tahun 2024 melalui Desa Anti Politik Uang.

“Money politic itu sama saja seperti “entut”, ada baunya, ada suaranya, tapi susah untuk dipegang. Politik uang pun seperti itu, bapak ibu bisa mendengar adanya politik uang yang terjadi di sekitar panjenengan, tapi untuk ditangkap itu sangat susah. Maka dari itu, dengan adanya deklarasi kampung anti politik uang ini diharapkan bapak dan ibu yang secara sukarela hadir pada hari ini dapat membantu Panwascam Ngluwar untuk mencegah terjadinya pelangggaran” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Divisi Penanganan Pelanggaran, Fauzan Rofiqun, S.Ag, mengapresiasi seluruh jajaran Panwascam Ngluwar beserta sekretariat yang sudah melaksanakan program pokok dari Bawaslu Kabupaten Magelang. Ia berharap program ini dapat menjadi langkah preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran terutama terkait politik uang yang sering menjadi permasalahan dalam setiap tahapan pemilihan.

Pada kesempatan yang sama Fauzan secara tegas menjelaskan peraturan pada Pilkada ini berbeda dengan Pemilu Tahun 2024. Jika pada Pemilu Tahun 2024 hanya pemberi politik uang yang dapat dipidana, pada Pilkada Tahun 2024 ini baik pemberi dan penerima politik uang dapat terkena hukuman pidana.

Dalam deklarasi ini, Fauzan pun mengajak seluruh warga Dusun Jangkang untuk bersama-sama menolak tawaran baik berbentuk uang maupun materi lainnya serta berani melaporkan praktik-praktik kecurangan seperti politik uang kepada Panwas Desa dan Panwascam Ngluwar.