Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kabupaten Magelang Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik
|
Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, Rabu 27/03/2024.
Penyerahan laporan layanan informasi ini sebagai wujud pelaksanaan keterbukaan informasi Bawaslu se Provinsi Jawa Tengah dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait tugas Bawaslu sebagai lembaga Pengawas Pemilu.
Penyerahan Laporan Layanan Informasi ini disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kotadan staf PPID Bawaslu kab/Kota se Provinsi Jawa Tengah yang diterima langsung oleh Ketua beserta anggota Komisioner KI Provinsi Jawa Tengah.
"Berdasarkan Perbawaslu 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Laporan layanan informasi publik Bawaslu diserahkan kepada Komisi Informasi yang ada di daerah, maka hari ini kami menyerahkan laporan layanan informasi publik tahun 2023 Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Jawa Tengah, setelah penyerahan di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terlebih dahulu," kata Fauzan Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang.
"Harapan kedepan Bawaslu Kabupaten Magelang siap mengupayakan untuk menyediakan informasi secara terbuka, transparan dan akuntabel," tambah Fauzan.
Pada kesempatan tersebut, ketua Komisi informasi mempersilakan Bawaslu se Provinsi Jawa Tengah untuk berkonsultasi langsung ke komisi Informasi terkait penilaian keterbukaan informasi Publik yang di lakukan oleh Komisi Informasi “silakan hadir ke Komisi Informasi, kami akan membuka poin penilaian apa saja yang harus di perbaiki untuk meningkatkan hasil penilaian oleh Komisi Informasi”.
Penulis : Desiana