Webinar Teknik Mediasi, Bawaslu Jateng Gencar Tingkatkan Kapasitas dan Kompetensi SDM
|
Kewenangan Bawaslu tak hanya menjadi pengawas, Bawaslu pun punya kewenangan sebagai pengadil dan pemutus perkara kepemiluan. Salah satunya terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) yang didefinisikan dalam Pasal 466 UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017 sebagai sengketa proses. Yakni, sengketa yang terjadi antara calon maupun peserta pemilu dengan penyelenggara (KPU) sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU.
Undang-undang mengisyaratkan prosedur 12 hari penyelesaian sengketa proses pemilu sejak diterimanya permohonan. “Mampukah Bawaslu menyelesaikan sengketa”, tanya Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono, S.SOs, M.A. pada peserta Webinar Teknik Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggaran Kamis, 10 Maret 2022.
Pimpinan dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti kegiatan secara daring melalui zoom meeting yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Hadir sebagai narasumber Astatin Malihah, S.Ag. M.H. Praktisi/Advokat dan Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Prosedur yang singkat dan anggapan masyarakat bahwa masalah dapat terselesaikan jika melalui jalur persidangan hingga melupakan mediasi sebagai cara penyelesaian masalah yang tepat, efektif dan cepat untuk memperoleh keadilan.
Menjawab keraguan masyarakat, “Tak ada pemilu, apa kerja Divisi Sengketa Bawaslu?”. Heru Cahyono menjelaskan bahwa, “Peningkatan kapasitas Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi mediator dan Sekretariat menjadi fokus utama. Dibutuhkan pemahaman prosedur penerimaan permohonan, registrasi dan petugas sidang adalah komponen kecakapan yang harus dimiliki jajaran sekretariat Bawaslu.
Atatin Malihah, S.Ag. M.H. membahas Peran Mediasi Dalam Proses Penegakkan Hukum. Penyelesaian sengketa melalui mediasi tidak bersifat formal tetapi penyelesaian sengketa melalui mediasi juga diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa. Mediasi diluar pengadilan dapat diajukan gugatan ke pengadilan dengan melampirkan kesepakatan perdamaian untuk mendapat Akta Perdamaian (acta van dading) yang menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut.
“Mediasi adalah bentuk kesepakatan damai, Perdamaian akan membawa kedamaian dan ketenangan jiwa”. Pesan Atatin.
Materi selanjutnya disampaikan Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H. akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ia menyampaikan Teknik Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Strategi efektif mencapai kesepakatan dalam mediasi adalah memiliki rencana untuk mengeksplorasi dan mencapai kesepakatan, telah mengumpulkan data dan menganalisa konflik serta kecakapan Teknik mediator.
Wirdyaningsih menambahkan, mekanisme penyelesaian sengketa ada ringan, menengah dan berat. Sengketa ringan bawaslu berperan memfasilitasi dan mencari solusi dengan mekanisme sederhana di tempat. Dapat dibedakan sengketa sedang dan berat membutuhkan kajian, kejadian sudah berlalu tapi belum kadaluarsa sehingga membutuhkan pemanggilan para pihak.
“Potensi sengketa dan perbedaan pemahaman persepsi lebih banyak di Pilkada karena sensivitasnya tinggi, lebih kental nuansa politiknya yang langsung ditangani Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing. Keterampilan pengorganisasi, perundingan dan memfasilitasi mengubah dari sikap posisional ke arah memahami kepentingan pihak lain sehingga mencegah kemungkinan deadlock. Wirdyaningsih menambahkan bahwa ketrampilan komunikasi verbal, nonverbal, paraphrase, reframing dan kemampuan bertanya menjadi kunci keberhasilan mendapat kesepakatan perdamaian para pihak”. (sha)