Totok Jelaskan Pentingnya Form A Pengawasan bagi Bawaslu
|
Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyebutkan formulir model A (FORM A) Laporan Pengawas Pemilu dan Pilkada sangatlah penting. Menurutnya dalam form tersebut, terdapat segala peristiwa mulai dari data pengawas, kegiatan pengawasan, uraian hasil pengawasan, informasi dugaan pelanggaran, dan informasi potensi sengketa proses pemilu yang dicatat dan dilaporkan secara berjenjang.
"Form A ini sangat penting bagi Bawaslu, karena di dalamnya tidak hanya data hasil pengawasan pemilu saja, tapi juga dapat sebagai penilaian di DKPP apabila ada pengaduan," kata Totok saat menjadi narasumber trainers convention Persiapan Kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang diselenggarakan Mahkamah Konsitusi (MK) di Bogor, Kamis (26/1/2023).
Dia menjelaskan di dalam Formulir A Pengawasan, tidak hanya berisi seluruh pengawasan tahapan saja, melainkan bila ditemukan kesalahan dalam peng-inputanya, akan diberikan saran perbaikan terlebih dahulu.
"Jika tidak dilaksanakan perbaikan itu, maka akan dijadikan temuan," jelasnya.
Lebih lanjut pria kelahiran Malang, 5 Februari 1967 tersebut juga menyampaikan tiga konstruksi tugas Bawaslu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni pencegahan, penindakan, dan pengawasan. Pertama, pola pencegahan, kata Totok hal tersebut tertuang dalam pasal 94 ayat 1 yang berbunyi: dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu;
b. mengkoordinasikan, mensupervisi, membimbing,
memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu;
c. berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
"Salah satu pola pencegahan, dengan dikeluarkannya Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), hal itu untuk memetakan potensi-potensi kerawanan terhadap berbagai pelanggaran baik adminitrasi, pidana, dan potensi permohonan sengketa lainnya," kata Totok.
Kedua, kata dia, pola penindakan sesuai dengan pasal 94 ayat 2 dan 3, pola ini terdapat dua hal yakni penindakan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
Ketiga, kata Totok, pola pengawasan sesuai dengan pasal 93 UU Pemilu tahun 2017. Dia menjelaskan pengawasan sudah mulai dilaksanakan sejak persiapan penyelenggaraan pemilu, semua tahapan pemilu sampai tahapan rekapitulasi. "Siapa yang kita awasi tentu, peserta pemilu, netralitas ASN, TNI, dan Polri," ucapnya.
Peliput: Robi Ardianto
Editor: Rama Agusta
Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/totok-jelaskan-pentingnya-form-pengawasan-bagi-bawaslu