Supervisi Uji Petik Desa Mangunsari
|
Sehari setelah uji petik di Desa Butuh, Panwascam Sawangan menlanjutkan supervisi uji petik ke Desa mangunsari. Hal ini dilakukan Panwascam Sawangan untuk memberikan dorongan dan suntikan semangat kepada Pengawas Desa se-Kecamatan Sawangan dalam melaksanakan tugas pengawasan tahapan coklit oleh jajaran KPU.
Dari Panwascam Sawangan sendiri memang menargetkan kepada Pengawas Desa untuk melakukan uji petik coklit setidaknya 20% dari total keseluruhan KK yang ada di Kecamatan Sawangan sampai nanti berakhirnya tahapan coklit oleh Pantarlih. Maka dari itu diperlukan upaya-upaya dan dorongan untuk memberikan semangat kepada Pengawas Desa se-Kecamatan Sawangan.
Uji petik coklit di Desa Mangunsari ini memiliki sasaran kepada pemilih dengan usia lanjut atau lansia. Panwascam Sawangan menyusuri beberapa pemilih lansia di Dusun Gadingsari Desa Mangunari Kecamatan Sawangan. Sama hal nya dengan proses uji petik di Desa Butuh, di Desa Mangunsari pun Pantarlih telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun pada saat kunjungan terakhir dirumah pemilih lansia yang tinggal sendiri, Panwascam Sawangan dan PKD tidak menemukan bukti coklit dari pemiilih tersebut. Pemilih menyatakan bahwa memang ada petugas yang mendatanginya dan meminjam KTP dan KK, namun tidak merasa diberikan kertas bukti coklit oleh Pantarlih.
Hal tersebut langsung dikonfirmasikan PKD kepada PPS dan Pantarlih di TPS tersebut, dimana menurut keterangan dari Pantarlih bawasanya kertas bukti coklit yang bersangkutan dititipkan kepada anakanya yang rumahnya ada dibelakang. Dengan demikian tidak ada temuan pelanggaran proses coklit oleh Pantarlih pada saat diuji petik oleh Panwascam Sawangan dan PKD mangunsari.