Supervisi dan Monitoring Bawaslu Kabupaten Magelang ke Desa Paling Rawan di Kecamatan Pakis
|
Anggota Panwascam Pakis beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang melakukan supervisi pada pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) di desa Ketundan Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang.
Koordinator divisi SDMO Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Hafids berkesempatan melakukan supervisi dan monitoring ke desa Ketundan Kecamatan Pakis bertujuan ingin bertatap muka dengan stake holder didesa Ketundan yang hadir pada rapat pleno rekapitulasi DPSHP tersebut.
Desa Ketundan yang terletak dilereng Gunung Merbabu merupakan salah satu desa diwilayah Kecamatan Pakis yang memiliki jumlah daftar pemilih terbanyak dikecamatan Pakis. Mayoritas penduduk yang berprofesi sebagai petani menjadi salah satu faktor rendahnya tingkat pendidikan di desa tersebut. Rendahnya pengetahuan dan kurangnya pendidikan politik menjadi salah satu penyebab terjadinya sebuah pelanggaran dalam pemilu dan pemilihan yang bisa dilakukan oleh penyelenggara, peserta dan bahkan oleh pemilihnya.
penyelenggara pemilu harus lebih giat lagi dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, agar masyarakat melek politik dan paham terhadap aturan tentang pemilu dan pemilihan.
Partai politik punya peran yang sangat penting untuk ikut serta memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Hafids juga menyampaikan harapanya kepada PPS Desa Ketundan dan Pengawas desa (PKD) serta seluruh elemen masyarakat untuk selalu bersama- sama mengawal pelaksanaan pilkada 2024 berjalan sesuai ketentuan perundang undangan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panwascam Pakis Zaenal Arifin menyampaikan kepada peserta rapat bahwa tahapan pemutahiran data merupakan tahapan yang paling krusial, diharapkan masyarakat aktif ikut mengawal hak pilihnya masing masing. Pastikan semua sudah terdaftar dalam DPSHP, tingginya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan Pilkada serentak 2024, penyelenggara dan seluruh elemen masyarakat punya peran dan tanggung jawab yang sama untuk mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2024.